EKSPOSKALTIM, Jakarta - Jagat maya heboh oleh video viral seorang polisi yang nekat berkeliaran menggunakan sepeda motor saat Hari Raya Nyepi, Sabtu (29/3).
Insiden ini terjadi di Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Aksi sang polisi langsung diadang oleh pecalang, petugas keamanan desa adat, yang tak tinggal diam melihat pelanggaran tersebut.
Dalam video yang beredar, polisi tersebut masih mengenakan helm dan jaket dinas ketika dihentikan pecalang. Tak hanya itu, salah satu petugas adat mencium aroma alkohol dari mulutnya.
"Bapak ini bau alkohol, bapak pakai pakaian polisi, kata-katanya jangan memancing, Pak!" ujar seorang pria berbaju adat dalam video tersebut.
Bukannya menyadari kesalahan, oknum polisi itu malah mencoba pergi dari lokasi. Namun, pecalang yang berjaga sigap menahannya. "Tunggu dulu!" sahut petugas adat tersebut.
Tak lama berselang, polisi tersebut diminta menunjukkan identitasnya dan akhirnya diamankan oleh pecalang setempat.
Polres Jembrana Turun Tangan
Tak butuh waktu lama, kejadian ini langsung mendapat perhatian dari Polres Jembrana. Sebuah pertemuan darurat digelar di Kantor Lurah Gilimanuk pada Minggu (30/3), dihadiri oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, jajaran pejabat kepolisian, serta tokoh adat setempat.
Kapolres Jembrana menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang mencoreng institusi kepolisian ini. Ia menegaskan bahwa polisi yang bersangkutan telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan etik.
"Pagi tadi, pukul 06.00 WITA, yang bersangkutan telah dijemput oleh Propam dari Polsek Gilimanuk dan dibawa ke Mapolres Jembrana. Saat ini, ia ditempatkan di ruang khusus guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Endang dalam pernyataan resminya.
Ia juga menegaskan bahwa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sanksi Adat dan Kode Etik Menanti
Selain sanksi dari kepolisian, awalnya ada wacana menjatuhkan sanksi adat kepada oknum polisi tersebut, sesuai awig-awig atau peraturan adat yang berlaku. Biasanya, pelanggaran saat Nyepi berujung pada denda berupa sumbangan beras 100 kilogram. Namun, pihak desa adat memutuskan tidak memberikan sanksi adat, mengingat sang polisi sudah menghadapi konsekuensi dari institusinya.
Sementara itu, Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, menegaskan bahwa polisi yang bersangkutan harus memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
"Mengenai tindakan hukum lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aturan adat dan norma sosial harus dihormati oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum.

