EKSPOSKALTIM.com, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Adat BudayaWehea. Hal itu dimaksudkan agar menumbuhkan minat investor untuk berinvestasi.
"Tradisi dan adat budaya Wehea sebenarnya sudah dikenal sampai tingkat dunia, sekarang bagaimana langkahnya agar investor luar negeri mau berinvestasi," ujar Mastur Jalal, Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Baemperda) DPRD Kutim, Selasa (8/5).
Salah satu langkah yang harus dilakukan saat ini, lanjut dia, yakni dengan adanya produk hukum daerah yang mengatur tentang adat budaya yang ada di Kecamatan Muara Wahau itu.
"Dengan begitu investor asing akan tertarik untuk berivestasi," katanya.
Dikatakan dia, penyusunan raperda adat budaya Wehea sekaligus bertujuan untuk memudakan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan, termasuk acuan bupati untuk membuat perbub tentang sektor wisata adat Wehea.
"Nah, dalam penyusunan Raperda ini peran aktif Dinas Pariwisata dan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) pun sangat kita harapkan," pungkasnya. (adv)

