Bahwa kehadiran Dewan Pendidikan Kalimantan Timur dalam rapat tersebut pun tidak melalui mekanisme musyawarah internal. Undangannya mendadak. Tidak ada pembahasan terlebih dulu di internal.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Penugasan ratusan kepala sekolah SMA dan SMK oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memantik tanda tanya serius. Dewan Pendidikan Kaltim secara terbuka mengakui adanya kejanggalan dalam proses pengangkatan 176 kepala sekolah untuk periode 2025–2026, yang dinilai mengabaikan peran substantif lembaga pertimbangan pendidikan.
Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Adjrin, menyebut keterlibatan dewan dalam proses tersebut hanya bersifat simbolik. Ia mengaku diundang dalam rapat ketika konsep kebijakan sudah final, lengkap dengan daftar nama kepala sekolah yang akan ditetapkan.
“Kami hanya diundang saat pertemuan dengan konsep yang sudah jadi dan nama-nama kepala sekolah sudah tersedia, tanpa diberikan dokumen kurikulum vitae untuk dipelajari,” ujar Adjrin dikutip media ini Kamis (29/1) dari antara.
Menurutnya, pola tersebut berpotensi melanggar Pasal 16 ayat (4) dan (5) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas mensyaratkan rekomendasi tim pertimbangan, termasuk unsur Dewan Pendidikan, sebelum penetapan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Adjrin menilai proses seleksi tereduksi menjadi formalitas administratif. Panel pertimbangan tidak diberi ruang memadai untuk menelaah rekam jejak, kompetensi, hingga potensi persoalan hukum calon kepala sekolah.
Padahal, kata dia, fungsi Dewan Pendidikan justru krusial untuk memastikan kandidat pimpinan sekolah memenuhi prinsip meritokrasi, bebas masalah hukum, dan layak secara profesional sebelum ditetapkan.
Sorotan tak berhenti di situ. Kebijakan mutasi ini juga dinilai problematik karena memberhentikan sejumlah kepala sekolah yang masa tugasnya hanya tersisa beberapa bulan menjelang pensiun.

Sekretaris Dewan Pendidikan Kaltim, Sudarman, menambahkan bahwa kehadiran ketua dewan dalam rapat tersebut pun tidak melalui mekanisme musyawarah internal. “Undangannya mendadak. Tidak ada pembahasan terlebih dulu di internal dewan,” ujarnya.
Ia menyebut pihak dewan seolah hanya disodori daftar nama “siap pakai”, tanpa proses kurasi bersama yang melibatkan sekretariat daerah maupun Dinas Pendidikan secara akuntabel dan transparan.
Situasi ini, menurut Dewan Pendidikan, menjadi catatan serius terhadap tata kelola birokrasi pendidikan di bawah kepemimpinan Rudy Mas’ud. Mereka khawatir praktik semacam ini menciptakan preseden buruk dalam pengangkatan jabatan fungsional guru, yang seharusnya menjunjung tinggi prosedur dan integritas sistem.
Dewan Pendidikan Kaltim bahkan berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk menyampaikan sikap resmi terhadap sejumlah kebijakan pendidikan yang dinilai tidak berjalan sesuai koridor regulasi.
Bantahan Disdikbud
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim membantah tudingan pengabaian prosedur. Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa proses pengangkatan telah melibatkan tim pertimbangan lintas unsur.
“Tim terdiri dari unsur Disdikbud, cabang dinas kabupaten/kota, Dewan Pendidikan hingga akademisi untuk mencermati ratusan data calon kepala sekolah secara transparan,” kata Armin.
Ia menjelaskan nama-nama calon kepala sekolah berasal dari usulan cabang dinas dan bidang terkait, lalu dibahas bersama tim pertimbangan. Proses tersebut, klaimnya, juga membuka ruang masukan dan usulan nama alternatif apabila ditemukan kandidat yang dinilai kurang tepat.
Disdikbud Kaltim juga menyebut komunikasi telah dijalin dengan Komisi IV DPRD Kaltim sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan proses.



