PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Opini: Kekerasan pada Anak Akibat Tidak Diterapkannya Islam

Home Berita Opini: Kekerasan Pada Ana ...

Opini: Kekerasan pada Anak Akibat Tidak Diterapkannya Islam

EKSPOSKALTIM.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesa (KPAI) menilai tidak pantas seorang ayah berinisial J membalas anaknya yang ditendang bocah. Ketua KPAI, Susanto menyebutkan seharusnya bisa diselesaikan dengan baik. Dan hemat saya, tak seharusnya orang tua melakukan perlawanan dengan cara kekerasan. Harus diselesaikan dengan baik-baik.

Komisioner KPAI Susanto menyatakan, peristiwa tersebut harus diselesaikan dengan bijaksana karena masalah anak dengan anak. Namun untuk pelaporan orangtua bocah yang ditendang ke polisi, KPAI perlu mendalami masalah ini. &

“Karena ini anak dengan anak ya, perlu kearifan dalam menyelesaikan masalah ini. Nanti kita dalami ya, posisi kasusnya seperti apa,” jelas dia.

Baca: DKP3 Bontang Salurkan Bantuan Alsistan ke 23 Kelompok Tani

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/4)lalu. Rekaman video percekcokan antar-orang tua itu menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di playground (area bermain) depan sebuah restoran cepat saji di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 16.40 WIB.

“Orang dewasa itu harus memahami bahwa mereka melakukan kekerasan kepada anak itu. Melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 tahun penjara,” terang Susanto.

Kekerasan terhadap anak berakar pada lepasnya pemahaman agama islam secara kaffah (menyeluruh) di tengah-tengah individu, keluarga, masyarakat dan negara.

Penetapan sanksi berat saja pun sebenarnya tidak cukup karena harus ada perubahan mendasar di tengah-tengah masyarakat, sehingga kehidupan berdasarkan aqidah islam dan tolak ukur syariat islam. Padahal islam menempatkan anak pada posisi strategis sebagai aset generasi masa depan. Karenanya, islam memberi aturan yang menjamin tercapainya fungsi strategis anak dengan aturan yang komprehensif di berbagai aspek kehidupan termasuk persanksian.

Islam secara tegas dan jelas mengajarkan tentang perlindungan anak dan melarang adanya kekerasan terhadap anak. Generasi yang tangguh dan berakhlak mulia adalah tujuan akhir dari pendidikan yang diterapkan oleh islam.

Pendidikan yang dimaksud oleh agama islam bukanlah pendidikan yang hanya berdomisili di lingkungan sekolah (formal) saja, melainkan segala bentuk tingkah laku yang dilihat oleh anak dan memiliki potensi untuk ditiru oleh anak.

Abu Daud (no. 495) dan Ahmad (6650) telah meriwayatkan dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa'u Ghalil, no. 247)

Baca: 67 Anak di Bontang Ikut Seleksi Beasiswa Berprestasi Pupuk Kaltim

Hadist tersebut seakan-akan bertentangan dengan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa dalam mendidik anak tidak diperbolehkan adanya hukuman/kekerasan fisik pada anak.

Namun, adanya hadist ini bukanlah semata-mata tanpa adanya alasan yang jelas. Hukuman fisik yang diberikan bukanlah hukuman yang mampu menimbulkan efek trauma dan cedera pada anak. Hukuman fisik yang terlalu berlebihan justru bukan cara mendidik yang baik. Kekerasan dalam islam tidak dipebolehkan sejauh tidak sesuai dan melebihi batas.

Kekerasan hanya digunakan sebagai langkah akhir yang ditempuh orang tua. Kekerasan juga hanya digunakan sebagai suatu yang mendidik bukan dengan tujuan untuk menghukum tanpa dasar yang jelas, tanpa alasan dan tanpa adanya ilmu.

Justru, jika anak dibiarkan bebas tanpa kontrol orang tua, maka akan berdampak buruk bagi anak. Anak akan bertindak semaunya sendiri, melupakan rasa hormatnya kepada orang tua, masuk ke dalam pergaulan bebas, dan akan timbul sifat-sifat lain yang justru tidak diinginkan oleh orang tua.

Cara pencegahan kekerasan harus dilakukan dari tiga sisi yaitu dari sisi individu (yaitu orang tua sendiri), segi pemerintah (negara) dan dari segi masyarakat itu sendiri. Semuanya harus dapat bersinergi untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan anak ini. Sudah saatnya kita kembalikan kepada periayahan dengan sistem islam.

Penulis: Purwanti Rahayu (ibu rumah tangga)

Tonton video menarik di bawah ini:

VIDEO: WIB Gelar Pelatihan Kehumasan dan Keterbukaan Informasi Publik

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :