EKSPOSKALTIM.COM, Palembang - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang anggota DPRD Palembang berinisial D karena diduga menjadi bandar narkoba. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua orang kurir naroba berinisial W dan A.
“Saat itu mereka (W dan A) menerima paket berisi 30 ribu butir pil ekstasi dari seorang wanita berinisial Y di kawasan Pasar Macan Lindung Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang pada Selasa, 22 September 2020,” kata Kepala Biro Humas Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).
Baca juga: Mundur dari KPK, Febri Diansyah: Ruang Berkontribusi Makin Sempit
Kepada petugas, Y mengaku diperintah oleh suaminya sendiri berinisial J untuk membawa narkoba tersebut. Usai dilakukan pengejaran, J pun ditangkap di kediamannya di Jalan Buyut Tampah, Bukit Baru, Palembang, Sumatera Selatan
Dari tangan J, BNN menemukan 1 kg sabu yang disimpan di dalam anak tangga rumah. Pasangan suami istri ini mengaku diperintah oleh D (anggota DPRD Palembang), untuk menyimpan narkotika tersebut.
Berbekal informasi dari J, anggota DPRD tersebut pun kemudian berhasil ditangkap di tempat usaha jasa laundry miliknya di Jalan Riau, Kecamatan Kemuning, Palembang. Di sana petugas menyita 4 kg sabu yang disimpan di atas lemari kerja D.
Tonton juga video: Kecamatan Bontang Selatan Optimalkan Pelayanan di Tengah WFH
“Dalam jaringan ini, peran D adalah mengendalikan para kurir sebagai kaki tangannya. Sementara D bekerja sama seorang pemodal yang dinggal di Medan berinisial M,” ungkap Sulistyo.
Berdasarkan keterangan 4 orang yang telah ditangkap, petugas pun mengejar tersangka M. Dan berhasil ditangkap di Jalan Raya Batu Bara, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

