EKSPOSKALTIM, Kutim - Dalam Sosialisasi peraturan daerah (perda) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim dimanfaatkan segelintir masyarakat untuk menyinggung persoalan tapal balas antara Desa Singa Gembara dan Desa Swarga Bara.
Sejak lama garis pembatas atau pemisah di dua daerah di Sangatta Utara ini masih menjadi masalah. Akibatnya, tak sedikit dari masyarakat yang kesusahan dalam pengurusan administrasi.
Menjawab itu, anggota DPRD Kutim David Rante, menyarankan agar masalah ini dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak RT, Dusun, Camat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Namun, untuk masalah ini pemerintah telah membentuk tim yang bertugas ke lapangan mengukur setiap batas-batas wilayah.
"Kami juga berharap hal ini segera selesai penataan setiap wilayah jelas, dan masyarakat juga tidak lagi kerepotan jika mengurus administrasi," ujarnya.
"Nanti tidak ada lagi masyarakat yang menjadi warga Desa Singa Gembara ngurus administrasinya di Desa Swarga Bara. Itu harapan kita bersama," pungkasnya. (adv)

