EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Pengungkapan kasus narkoba pada momen lebaran, Jumat (1/9) jam 23.00 berhasil dilakukan.
Di jalan Wolter Mongonsidi RT 30, Baru Ulu, Balikpapan Barat, polisi mengamankan dua pemuda berusia tanggung. Yakni, DR alias Rio (18) dan AS (18) alias Agus.
Rio diketahui merupakan pemuda tamatan SMP. Sedangkan Agus pemuda tamatan SD. Sehari-hari keduanya tak memiliki pekerjaan tetap.
Dari mereka, tim opsnal Polsek Balikpapan Barat menyita satu paket hemat berisi sabu. Saat digeledah lebih lanjut, satu bundel plastik bening berisi 100 plastik yang diduga untuk membungkus sabu turut diamankan.
Kemudian ada korek api gas modifikasi, satu timbangan berwarna silver, serta dua buah ponsel genggam.
"Kami duga keduanya ini mengedar kami akan dalami melalui ponsel yang kami amankan, dengan siapa saja mereka transaksi," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Sabtu (2/9).
Perwira berpangkat satu melati ini menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke telepon selulernya.
Mendapatkan informasi, dua petugas menggelar penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Wolter Mongonsidi nomor 45 Kelurahan Baru Ulu. Saat itu kedua tersangka tampak sedang duduk di depan rumah.
"Mereka duduk di tempat gelap seperti menunggu seseorang. Satu bundel plastik ditaruh di atas timbangan digital, saat kami geledah ada plastik yang masih berisi sabu," sambung mantan kaurbinplan Ditpropam Polda Kaltim ini.
Setelah adanya indikasi transaksi narkoba, upaya penggeledahan paksa dilakukan. Ketua RT 30 Kelurahan Baru Ulu, Haris tampak mendampingi polisi melakukan penggeledahan.
"Selanjutnya kami amankan untuk selanjutnya kami kembangkan dari mana asal muasal barang haram ini," jelas Putu.
Kepadanya, polisi akan mengenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI 35/2009 Narkotika. Ancaman hukuman mencapai lima tahun kurungan penjara menanti kedua pemuda ini.

