PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Korupsi Dana DPRD, Kejari Bontang Keluarkan Surat Penangkapan Wakil Ketua DPRD Kaltim

Home Berita Korupsi Dana Dprd, Kejari ...

Korupsi Dana DPRD, Kejari Bontang Keluarkan Surat Penangkapan Wakil Ketua DPRD Kaltim
Kasi Pidsus Kejari Bontang, Novita Elizabet, memperlihatkan surat putusan MA bernomor: 739 K/PID.SUS/2017. (IST)

EKSPOSKALTIM.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan Wakil Ketua DPRD Kaltim periode 2014-2019, Dody Rondonuwu.

Surat itu dikeluarkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Dody dalam kasus korupsi dana DPRD Kota Bontang.

"Surat perintah penangkapan sudah kami keluarkan pada 14 November kemarin. Dalam salinan putusan Kasasi, perintahnya jelas menahan terdakwa," kata Agus Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, via pesan singkat, Jumat (17/11/2017).

Jika tidak ditemukan, terang Agus, Kejaksaan akan membuat selebaran daftar pencarian orang untuk menangkap dan menahan Dody.

"Kalau kami sudah undang atau panggil tidak hadir, dan tidak beritikad baik, maka kami akan lakukan upaya paksa untuk menangkap dan mengeksekusi sesuai perintah yang tertulis dalam amar putusan kasasi," kata Agus. "Kami selaku jaksa (eksekutor) yang melaksanakan berdasarkan perintah putusan MA," tambahnya.

Sebelumnya, Dody mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan di Pengadian Negeri Bontang. Sidang banding yang dihelat di Pengadilan Tinggi (PT) Negeri Samarinda medio Februari 2017, justru malah memberatkan Dody. Hakim menggenapkan vonis untuk Dody menjadi dua tahun penjara, yang sebelumnya 1 tahun dan 2 bulan. Tak terima putusan tersebut, Dody kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Namun, dalam amar putusan MA bernomor: 739 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Oktober 2017, kasasinya juga ditolak. Dody dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana asuransi.

Selain menolak kasasi, dalam putusan MA itu, dijelaskan Dody juga harus ditahan di Rutan Negara, dengan dakwaan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan badan selama tiga bulan dan uang pengganti lebih dari Rp 218 juta.

Saat dikonfirmasi, Dody mengatakan akan patuh pada hukum. Politikus PDI Perjuangan itu mengaku saat ini masih berada di luar kota.

“Pastinya aku akan patuh pada hukum, ya. Enggak mungkin lari lah, dan tidak mungkin menabrakan mobil ke tiang listrik,” kata Dody kepada Tempo melalui telepon seluler, Jumat (17/11/2017).

Dody Rondonuwu (kemeja merah)

Namun Dody meminta waktu. Karena saat ini dirinya sedang menjalani proses penyembuhan penyakit Sleep Apnea yang ia alami.

“Pengacaraku sudah datang, dan sampaikan bahwa saya meminta waktu. Tanggal 3 saya datang dan 4 Desember pagi saya datang ke kantor kejaksaan,” kata Dody.

Diketahui, peristiwa itu terjadi saat Dody masih berstatus sebagai anggota DPRD Bontang periode 2000-2004. Saat itu, Dody diduga menggelapkan dana DPRD Bontang, dengan rincian: asuransi jiwa senilai Rp 1,9 miliar, perjalanan dinas Rp 89 juta, biaya pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Rp 751 juta, serta biaya sewa rumah anggota DPRD Bontang sebesar Rp 3,4 miliar. Jika ditotal, Dody telah merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar.

Selain Dody, nama lain yang tersandung kasus ini adalah Yohanes Maru Dhara, M Nurdin, dan Asriansyah. Mereka didakwa merugikan keuangan negara rata-rata lebih dari Rp 200 juta. Merekapun telah dijatuhi hukuman akibat perbuatannya itu.

Yohanes Maru dan Nurdin dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, pada September 2016. Sedangkan Asriansyah dihukum 2 tahun 6 bulan, pada April 2017.

Kasus ini juga menyeret nama mantan Walikota Bontang, Andi Sofyan Hasdam. Namun di pengadilan, Sofyan terbukti tidak bersalah dan dinyatakan bebas, pada 16 Januari 2014.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :