EKSPOSKALTIM, Bontang - Santer terdengar program sejuta rumah murah ala Jokowi masuk ke Kota Bontang. Namun ibarat masih ketuk pintu, belum ada satupun pengembang perumahan yang mengantongi izin prinsip terkait pembangunan rumah bersubsidi itu.
Komisi III DPRD Bontang melakukan pemanggilan kepada instansi terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD, Senin (31/7) siang.
Hadir di dalamnya, yakni perwakilan dari Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTK-PTSP), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Bontang.
"Soalnya sudah sejak dua tiga bulan belakangan ini kami mendapat informasi masyarakat terkait kesimpangsiuran adanya sejuta rumah murah masuk ke Bontang, maka dari itu kami adakan RDP ini," jelas Dahnial anggota Komisi III DPRD Bontang.
Belum adanya kejelasan terkait pembangunan itu juga diperkuat oleh ketidakhadiran dua pengembang yang disebut-sebut sebagai penggagas program perdana di Kota Taman ini.
Di kawasan RT 15 Gunung Elai Bontang Utara, informasi yang diterima Dahnial, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagian masyarakat dipungut untuk pendataan khusus terkait program rumah murah ini.
"Pesan singkat dan masukan dari masyarakat yang lahannya akan dibangun dengan label rumah murah Jokowi, tapi khawatirnya ini jadi dasar pembebasan lahan atau cuma kedok aja KTP warga itu dikumpulkan," jelasnya.
Dari pengalaman yang ada, Ketua Komisi III Rustam HS menambahkan terkait isu rumah murah di Bontang ini telah ditampik oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI saat pihaknya melakukan kunjungan kerja.
"Syukur-syukur program sejuta rumah murah ini dapat masuk ke Bontang seperti di Balikpapan, tapi waktu saya ke Kementerian PUPR program ini tidak ada masuk ke Bontang," jelasnya.
Terkait ini, PTSP Bontang tak menampik adanya permohonan izin prinsip oleh salah satu pengembang perumahan untuk membangun perumahan murah.
Sebanyak empat kali pihak PTSP melakukan lima kali survei lokasi pembangunan dari kurun waktu 5- 9 Mei silam. Lima lokasi berbeda yakni, Jalan Karya Bakti, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Prestasi dan KS tubun, dan Jalan Moch Roem kawasan Bontang Lestari.
"Namun yang saya dapat pastikan belum ada izin prinsip yang keluar terkait program rumah murah ini ke developer mana pun," terang Kasi Pengaduan, Pengendalian Data dan Pelaporan, Dinas PMTK-PTSP Bontang Ramli.
Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang turut memastikan jika di lima lokasi tersebut tak keseluruhan mencakup kawasan yang diperuntukkan guna pemukiman atau perumahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Walau Dinas PUPR mengatakan program sejuta rumah murah merupakan program resmi pemerintah pusat dengan memberdayakan pihak swasta. Program ini layaknya rusunawa.
Namun dalam program ini yang dijual berupa rumah tipe sederhana tipe 36 berkisar Rp 135 juta dengan kemudahan pembiayaan oleh perbankan. (adv)

