EKSPOSKALTIM, Samarinda - Paripurna pengesahan Raperda Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013 - 2018 yang dijadwalkan Senin 13 November ini, batal digelar.
Belum lengkapnya administrasi, menjadi alasan. Review dokumen akhir revisi RPJMD oleh Aparat Internal Pengawas Pemerintah (APIP) belum dipenuhi oleh Pemprov.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Revisi RPJMD, Andarias P Sirenden menjelaskan, berdasarkan peraturan Mendagri No. 71 Tahun 2015 dan surat edaran Mendagri Nomor 050/795/SJ tanggal 4 Maret 2016 Tentang Penyusunan RPJMD dan RKPD, wajib dilakukan review oleh petugas yang berwenang.
Ia mengaku, hal ini belum dilakukan. Atas dasar tersebut, kata dia, paripurna revisi RPJMD belum bisa dilaksanakan, dan harus ditunda sebelum adanya dokumen APIP tersebut.
Berita terkait: DPRD Kaltim Uji Publik Raperda RPJMD
"Kami juga sudah meminta kepada Ketua DPRD Kaltim M Syahrun untuk dijadwalkan ulang paripurnanya,” kata Andarias ditemui di DPRD Kaltim, Senin (13/11/2017).
Penundaan pengesahan RPJMD ini menjadi krusial, sebab menjadi platfom Pemprov Kaltim dalam melaksanakan program akhir di tahun 2018, termasuk arah pembangunan dan pencapaian di APBD 2018.
Wakil Ketua Pansus Revisi RPJMD, Rita Artaty Barito, mengakui adanya miskomunikasi antara Pansus RPJMD dan Bappeda Kaltim. Bappeda sebagai perwakilan Pemprov yang menyusun RPJMD, kata dia, tidak mengetahui adanya syarat APIP dalam review revisi RPJMD tersebut.
"Ini juga kami baru tau setelah kami konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi sebelum kami sahkan. Eh, ternyata ada yang kurang, APIP itu, " ujar Politisi asal Golkar ini usai rapat Internal Pansus RPJMD, Senin (13/11), di ruangannya di Kantor DPRD Kaltim .
Atas informasi tersebut, kata dia, pansus RPJMD melakukan rapat internal untuk melengkapi syarat tersebut.
Berita terkait: Pemprov Kaltim Bantah Target RPJMD 2013-2018 Menurun
“Artinya, kita bukan memperlambat raperda ini. Tapi ini berbicara aturan dan proses yang harus kita jalani. Jangan sampai kita membuat aturan, tapi melanggar aturan yang lain,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Ditargetkan Raperda perubahan RPHMD 2013-2018 tersebut dapat disahkan akhir November ini.
Sebelumnya, Pansus DPRD Kaltim pembahas revisi RPJMD telah melakukan Uji Publik Senin (6/11) lalu. Penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018, dilakukan untuk menyesuaikan berbagai kebijakan pembangunan dan peraturan perundangan yang berlaku, serta fenomena pembangunan dan permasalahan atau isu strategis pembangunan saat ini.
Dokumen perubahan RPJMD ini diharapkan dapat memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, maupun dunia usaha dalam membangun kesepahaman, kesepakatan, dan komitmen bersama guna mewujudkan visi dan misi Pemprov Kaltim secara berkesinambungan. (Adv)
VIDEO: Peringatan Hari Pahlawan ke 72 Berlangsung Khidmat
ekspos tv

