Jakarta, EKSPOSKALTIM – Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha M. Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
“Tersangka MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung RI, Kamis (10/7) malam.
Delapan tersangka lainnya adalah AN (mantan VP Supply dan Distribusi Pertamina), HB (mantan Direktur Pemasaran dan Niaga), TN (mantan VP Integrated Supply Chain), DS (mantan VP Crude and Product Trading), AS (Direktur Gas Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping), HW (mantan SVP Integrated Supply Chain), MH (mantan Business Development Manager PT Trafigura), dan IP (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi).
“Para tersangka melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan serta perekonomian negara,” ujar Qohar.
Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp285 triliun. Kejagung menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

