EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Himpitan ekonomi lagi-lagi jadi alasan berbuat kejahatan, salah satunya mengedarkan narkoba.
Gaffar (58), penjual ikan di Pasar Pandan Sari ini kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 9,6 gram. Usaha sampingan ini baru dilakoninya lima hari sebelum tertangkap petugas.
Gaffar mengaku terpaksa menjual sabu karena kesulitan biaya memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia diketahui memiliki 8 anak. "Nggak ada jalan lain lagi, pak," katanya.
Kakek tiga cucu ini diamankan di rumahnya Jalan Pandan Barat RT 32 Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, Kamis 27 Juli 2017 sekitar pukul 18.15 Wita.
Petugas saat menggerebek rumahnya menyita empat paket sabu dalam kemasan plastik bening, timbangan digital, kaleng rokok, handphone dan bundelan plastik klip bening.
Kasubbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, informasi yang didapat petugas langsung ditindaklanjuti mendatangi rumah terduga tersangka.
"Sesampainya di sana petugas langsung melakukan penggeledahan setelah menunjukkan surat tugas. Dan ditemukan 1 buah kaleng bekas rokok yang dilapisi lakban warna kuning di atas lantai yang ternyata isinya 4 paket sabu," terang Suharto.
Pengembangan informasi yang dilakukan mengarah kepada AA yang disebut Gaffar pemilik barang haram tersebut.
"AA saat ini masuk DPO," sebut Suharto.
Gaffar sendiri akan dijerat Pasal 114 (2) dan 112 (2) UU RI No 35/2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

