EKSPOSKALTIM, Bontang – Sekarang ini banyak pasangan berumah tangga, hanya mengesahkan diri melalui “Nikah Siri” ataupun nikah yang tidak dicatat oleh negara. Padahal, telah tertuang pada Undang-Undang (UU) No 1 tahun 1974, tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Bontang Selatan, M Amir L mengatakan nikah siri dilakukan karena berbagai faktor yang menjadi alasan pihak pelaku nikah siri tersebut.
”Banyak alasan yang sering kami dengar, seperti anaknya sudah hamil duluan, penyebaran undangan sudah dilakukan, orang tua maupun anaknya yang tidak sabar, biaya nikah mahal, masih banyak lagi alasan mereka," ungkap Amir, saat ditemui dikantornya, Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (26/05/16).
Ia menjelaskan, nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di KUA.
"Hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan, perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh Negara,”jelasnya.
Amir menambahkan, apabila wali nasabnya tidak ada, kemudian ada orang yang mengaku sebagai wali hakim, sedangkan wali hakim itu seharusnya orang yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu kepala KUA.
"Jadi kalau diluar sana banyak imam yang menikahkan orang tanpa adanya buku nikah. Memang sah dimata agama tapi tidak sah di mata pemerintah karena tidak ada buku nikah," tandasnya.
Lanjut Ia menjelaskan, anak yang sah menurut undang-undang, yaitu hasil dari perkawinan yang sah. Hal ini tercantum dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat : Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus, tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.
“Secara garis besarnya, nikah siri, tidak akan mendapatkan buku nikah. Kenapa, karena mereka dinikahkan tidak KUA, tapi oleh orang yang tidak paham terkait rukun nikah itu. Sebagai contoh, jika pasangan nikah siri ini memiliki anak dan ingin membuatkan akte kelahiran anaknya, maka catatan sipil akan menolak. Kenapa, karena mereka tidak memiliki buku nikah dari kementrian agama," lanjutnya.
Menurut Amir, status anak nikah siri dapat di kategorikan sebagai anak diluar nikah, karenakan tidak dicatat oleh Negara.
“Secara agama, status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah. Berdasarkan agama yang tidak selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang dinyatakan dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya," urainya.
Ia mengharap kesadaran dari masyarakat, untuk tidak melakukan pernikahan dibawah tangan ataupun nikah siri seperti yang marak terjadi sekarang ini.
“Kami selaku KUA mengharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak menikah dibawah tangan (nikah siri), karena entah yang menikahkan itu mengerti rukun-rukun nikah atau tidak. Dan juga di tahun 2014 lalu, sudah tidak ada lagi biaya pernikahan di KUA, alias gratis pada waktu jam-jam kerja, yakni Senin hingga Kamis. Jadi tidak ada alasan lagi untuk nikah siri," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Amir juga meminta kepada imam ataupun orang yang menikahkan dibawah tangan agar tidak melakukannya, karena apabila tertangkap tangan menikahkan siri maka akan dipidanakan.
“Dan kami juga megharapkan kepada imam – imam atau orang yang menikahkan siri, jangan sampai ada orang yang tidak suka terkait pernikahan siri itu terus melapor kepada pihak yang berwajib, karena kenapa menikahkan orang tanpa menyertakan buku nikah yang sah dari kementrian agama. Tentu hal ini akan menyebebabkan pidana," pungkasnya.

