PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Edy Mulyadi Protes, Irjen Dedi Persilahkan Gunakan Hak Konstitusional

Home Berita Edy Mulyadi Protes, Irjen ...

Edy Mulyadi Protes, Irjen Dedi Persilahkan Gunakan Hak Konstitusional
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (int)

EKSPOSKALTIM.COM, Jakarta - Edy Mulyadi keberatan soal penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadapnya. Menanggapi hal itu, Polri mempersilahkan kuasa hukum Edy Mulyadi untuk mengajukan penangguhan penahan.

"Ada penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/2).

Menurut Dedi, penetapan status tersangka terhadap Edy Mulyadi telah sesuai prosedur. Apabila merasa keberatan, Dedi menyebut pihak Edy Mulyadi dapat mengajukan praperadilan.

“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHAP,” tegas Dedi.

Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim.

Kuasa hukum Edy Mulyadi pun berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.

“Kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku,” kata kuasa Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (1/2).

Bareskrim Polri diketahui sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu. Penetapan tersangka ini terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :