PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dugaan Pungli di Pertamina Terkait Pembagian Kuota Elpiji

Home Berita Dugaan Pungli Di Pertamin ...

Dugaan Pungli di Pertamina Terkait Pembagian Kuota Elpiji
Tim Subdit 3 Tipikor saat mengamankan oknum yang melakukan pungli di MOR VI Pertamina di Balikpapan, Jumat (10/3) lalu. (Dok Polda Kaltim)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan- Tim Saber Pungli Polda Kaltim menangkap 3 oknum pegawai Unit Pemasaran Regional VI (Pertamina MOR VI) Kalimantan di Balikpapan, Jumat (10/3/).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, ketiganya diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan kuota elpiji untuk agen di Kaltim dan Kaltara.

Subdit 3 Tipikor yang tergabung dalam Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polda Kaltim mengamankan barang bukti uang Rp100 juta lebih.

Ketiga oknum karyawan BUMN unit pemasaran Pertamina tersebut, yakni MI (30) dengan barang bukti uang sebesar Rp 41 juta lebih. NM (44) dengan barang bukti uang Rp 31 juta dan HT (43) dengan barang bukti uang Rp 8 juta.

Kronologis tangkap tangan berawal dari anggota Subdit 3 Tipikor Polda Kaltim yang melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tentang pungutan liar dalam pengurusan kuota LPG untuk agen distributor di wilayah Kaltim-Kaltara.

Sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Saber Pungli masuk ke gedung kantor Pertamina Unit VI di ruangan A 22 dan mendapati para agen distributor mengantre untuk memperoleh tanda tangan kontrak kuota.

“Tim kemudian melakukan OTT di kantor tersebut. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan kepada pejabat Sales Administrasi dan ruangan Senior Supervisor Sales Administrasi serta ruangan Manager Gas Domestik Region VI didapati sejumlah amplop yang berisikan uang, namun tidak dapat dijelaskan oleh yang bersangkutan dasar penerimaannya,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Nasri.

Pemberian yang dilakukan oleh agen penjualan LPG tersebut, diduga untuk memperlancar penerimaan kuota yang direkomendasikan oleh Sales Adminitrasi.

“Saat pengeledahan kami temukan amplop berisikan uang yang sudah tertera nama-nama penerimanya. Dan mereka mengakui uang itu untuk memperlancar pembagian kuota. Barang bukti uang kini diamankan oleh Tim Saber Pungli Ditkrimsus Polda Kaltim,” jelas Ade Yaya Suryana.

Selain barang bukti uang dari tiga tersangka, juga disita tas hitam kulit yang berisikan laptop beserta mouse, 6 buah handphone berbagai jenis. Di samping itu untuk memperkuat dugaan pungli atau gratifikasi, Tim Saber Pungli Polda Kaltim juga memeriksa saksi-saksi yang berasal dari tiga orang agen LPG asal Samarinda.

Atas tindakan ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Kami imbau agar masyarakat yang menemukan praktek pungli dapat segera melapor sesegera mungkin. Jangan takut dan ragu lagi, Tim Saber Pungli sudah bergerak di berbagai lini, siap menumpas praktek-praktek pungli yang merugikan dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :