EKSPOSKALTIM, Bontang – Jajaran Satreskrim Polres Bontang kembali menorehkan prestasi gemilang, dengan mengungkap 3 kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) sekaligus, Selasa (7/3) kemarin.
AN (35), warga santan Ilir Kecamatan Marangkayu, Kukar diamankan dirumahnya karena diduga sebagai otak pencurian. Sebuah timah panas sempat bersarang di kaki kanannya karena berusaha melawan dan melarikan diri.
Tersangka sendiri diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa yang baru bebas sejak 4 bulan lalu. “Polisi terpaksa melakukan penembakan terhadap tersangka karena mencoba melawan dan ingin kabur. Sepertinya dia sudah tahu kedatangan kami,” jelas Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn didamping Kasat Reskrim AKP Ade Harri melalui Kasubag Humas Iptu Suyono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan curanmor di 2 TKP berbeda. Pertama, di kawasan Jalan DI Panjaitan RT 27 Kelurahan Api-Api sebuah Honda Scoopy KT 5997 Dr, milik korban bernama Malik, medio akhir Februari lalu.
Saat itu kendaraan dicuri sekitar pukul 15.00 sore saat tengah diparkir di sebuah pencucian motor dengan kunci yang masih melekat di kontak motor.
Sedangkan TKP kedua, yakni di Jalan Tarakan RT 18 Kelurahan Gunung Telihan sebuah motor Honda Vario KT 5504 DW milik korban bernama Ruben, medio Januari silam. Motor digondol oleh pelaku saat terparkir di teras rumah sekira pukul 13.30 siang.
“Kedua sepeda motor yang dicuri berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat juga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari keberhasilan jajarannya melacak HP milik korban, Ruben yang tertinggal di jok motor yang dicuri. “Dari HP itulah kami lacak keberadaan tersangka,” ujar Kasat.
Kemudian, tak membutuhkan waktu yang lama, satuan berlambang busur panah tersebut berhasil menciduk rekan AN yang berinisial, AJ (18) warga Handil III, RT 13, Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu.
Dari tersangka AJ polisi berhasil mengamankan motor Jupiter MX KT 5901 C milik Muhammad Subhan, warga Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu yang dicuri pada medio Oktober tahun lalu.
“Kedua tersangka adalah rekan kerja atau partner untuk melakukan pencurian,” ujarnya.
Terkait kasus ini, polisi tidak menutup kemungkinan jika ada TKP pencurian lain. Maka dari itu kasus curanmor ini masih dikembangkan.
Kini kedua tersangka beserta BB masih diamankan di Mapolres Bontang. Keduanya akan sama-sama dijerat pasal 363 KUHP tentang curanmor dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

