PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Divonis Bersalah, Otto Rajasa: Dilarang Berpikir Kritis

Home Berita Divonis Bersalah, Otto Ra ...

Divonis Bersalah, Otto Rajasa: Dilarang Berpikir Kritis
Sidang putusan akhir kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Otto Rajasa di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (26/7) pagi. (Dok Warta Balikpapan)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah terhadap Otto Rajasa (40) terdakwa kasus penodaan agama, Rabu (26/7) pukul 11.42 Wita. 

Putusan yang dikeluarkan hakim lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Isnaini menuntut terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.    

Ketua majelis hakim Aminuddin, menyebut terdakwa terbukti melakukan pidana dengan sengaja menyebarkan informasi sesat sesuai pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 8/2011, tentang transaksi elektronik.     

"Menjatuhkan pidana terhadap Otto Rajasa, dengan penjara selama 2 tahun dan Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan," ucap Aminuddin saat sidang putusan. 

Selanjutnya, barang bukti berupa salinan gambar dari akun facebook milik Otto akan dilakukan pemusnahan. Sementara ponsel milik saksi Andri dikembalikan kepada pemiliknya. 

Sama seperti sebelumnya, sidang mendapat pengawalan ekstra ketat dari aparat kepolisian. Sidang dibuka pukul 10.44 Wita. Satu jam berikunya baru majelis hakim secara bergantian membacakan putusan berakhir.

Usai mendengarkan vonis, Otto langsung digiring menuju tahanan milik kejaksaan. Kepada awak media Otto sempat mengatakan akan menanyakan kepada istrinya terlebih dahulu, apakah menerima keputusan hakim atau melakukan banding.

"Saya tanyakan istri, kalo saya sih terima dengan ikhlas," ujarnya mengenakan kemeja putih dan celana coklat muda. 

Terkait vonis dari hakim, sejak jauh hari ia sudah memperkirakannya. Sepanjang persidangan ia yakin benar hakim menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan JPU.

"Sudah saya duga, memang diarahkan pasti 2 tahun, ini persis dengan putusan Ahok," bebernya. Di samping itu, ia turut berpesan, agar masyarakat tak boleh berpikir secara kritis. 

Karena menurutnya berpikir kritis hanya akan mengantarakannya ke muka hukum. "Jangan berfikir kritis, kita mengikuti masyarakat saja, kalau di Indonesia berpikir kritis akan di hukum," sesalnya sembari masuk ke mobil tahanan.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :