EKSPOSKALTIM, Samarinda - KPK mulai mengungkap teka-teki siapa pemberi tebengan pesawat jet ke Kaesang Pangarep.
"Inisial Y kalau enggak salah depannya, tapi kita enggak tahu bener enggak nama lengkapnya ini, WNI apa WNA, pesawat punya siapa, nanti kita konfirmasi lagi," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (17/9).
KPK, kata Pahala, bakal memanggil Y guna konfirmasi. Termasuk untuk melakukan pendalaman profil. Pahala tak menyinggung sama sekali soal dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Kaesang.
Siang tadi Kaesang mendatangi KPK, Selasa (17/9). Kedatangan sang putra bungsu Presiden Jokowi itu guna mengklarifikasi tumpangan jet pribadi. Jet digunakan Kaesang pada 18 Agustus silam bersama sang istri ke Amerika.
"Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya," kata ketua umum PSI itu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Lebih jauh, Kaesang enggan berkomentar. Ia meminta awak media bertanya ke KPK. Sebelumnya, informasi Kaesang bersama istrinya Erina Gudono terbang ke Amerika menggunakan jet pribadi viral di jagat maya. Banyak pihak yang merasa bahwa tumpangan ini sebagai bentuk gratifikasi.
Meski KPK terlihat mulai bergerak, namun publik masih ragu apakah dugaan gratifikasi Kaesang berlanjut ke proses hukum.
Pegiat hukum Herdiansyah Hamzah melihat KPK harus jalan terus menyelidiki dugaan gratifikasi Kaesang. Ada dua alasan. Pertama, soal ketentuan 30 hari sebagaimana dimaksud Pasal 12C UU Tipikor soal kewajiban melapor.
"Itu kan berlaku kalau yang bersangkutan secara sadar melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Beda soal kalau orangnya ngotot dan merasa itu bukan gratifikasi. Jadi mestinya jalan terus aja," jelas master hukum dari Universitas Mulawarman ini, Selasa malam (17/9).
Kedua, perdebatan soal kapasitas Kaesang sebagai penyelenggara negara atau bukan. Menurutnya, debatable ini mestinya sudah selesai.
"Cukup banyak presiden yang mengkonfirmasi kalau kendatipun bukan penyelenggara negara, unsur gratifikasinya tetap ada," jelas Castro, sapaan karibnya.
Castro melihat ada semacam konflik kepentingan yang tajam. Mengingat saat ini keluarga Kaesang ada di sekeliling istana. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap Kaesang.
"Problem yang membuat publik pesimis, karena KPK adalah lembaga di bawah kekuasaan eksekutif. Jadi apa berani memeriksa anak presiden?" jelasnya.

