EKSPOSKALTIM, Bontang - Pria berinisial JA (22), warga Jalan Pongtiku II Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Selatan terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Bontang.
Ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan oleh keluarga JT (15), warga Jalan Pontianak, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (2/1).
JA dan JT sendiri merupakan pasangan kekasih yang kepergok melakukan perbuatan mesum oleh salah seorang warga, di rumah milik JT .
Dihadapan petugas, JA mengakui bahwa perbuatan tak senonoh tersebut telah ia lakukan sebanyak 5 kali di rumah JA. Perbuatan tersebut ia lakukaan saat orang tua JT tengah tertidur, diantara pukul 22.00 Wita.
Lebih lanjut JA mengungkapkan, ia masuk ke dalam rumah JT melalui jendela. Namun sebelumnya, ia dan JT telah janjian melalui via SMS.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menerangkan, kejadian itu berawal dari bulan 11 tahun 2016 lalu.
“Dari bulan 11 sampai terakhir di tanggal 1 tahun 2017 kemarin, itu sudah ke-5 kalinya. Pada saat perbuatan terakhir itulah akhirnya ada saksi yang mengetahui, dan melaporkan kepada orang tua korban (JT),” terang Suyono di Mapolres Bontang, Selasa (3/1) siang tadi.
Saat diinterogasi oleh sang ibu, korban (JT) pun membenarkan perihal perbuatan tak senonoh
tersebut. Naasnya lagi, korban sengaja tidak mengunci jendela kamar untuk dilewati tersangka, jika hendak melakukan perbuatan itu.
"Laporan kami terima dari ibu korban tanggal 2 kemarin karena tidak terima dengan perbuatan tersangka,” ujarnya.
Kini JA telah diamankan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini tersangka sudah kami amankan, dan kini dalam proses terkait kasus ini," terang Suyono.
Atas perbuatannya, tersangka (JA) terancam dijerat pasal 82 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

