PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Berbisnis Penyu, Pria Lansia Ini Diciduk Polres Bontang

Home Berita Berbisnis Penyu, Pria Lan ...

Berbisnis Penyu, Pria Lansia Ini Diciduk Polres Bontang
Pria berinisial HAS (62) ini ditangkap karena memperjualbelikan satwa yang dilindungi. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Pria berinisial HAS (62)  diduga nekat melakukan perdagangan terhadap satwa dilindungi yakni Penyu. Bahkan dia nekat membunuh dan memperjualbelikan daging hewan yang dilindungi tersebut.

Berdasarkan informasi warga pada Jumat (28/8/2020), Team Rajawali bersama dengan Unit II Sat Reskrim Polres Bontang berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku ini di Jalan Kapten Piere Tendean Gang Batu Sahasa 4, RT 006 Kelurahan  Bontang Kuala, Kecamatan  Bontang Utara.

Baca juga: Wow, Program Jebolta Bumil Disdukcapil Bontang Dapat Penghargaan LAN-RI

Dari tangannya polisi berhasil mengamankan enam ekor satwa jenis penyu yang masih hidup dan uang hasil penjualan daging penyu senilai Rp180.000.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku yang melakukan perdagangan terhadap satwa dilindungi,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud, Sabtu (29/8/2020).

Saat ini pihak Polres Bontang terus melakukan pengembangan terkait dari mana terduga mendapatkan hewan tersebut. Bukan itu saja, sejak kapan pria itu melakukan bisnis hewan yang dilindungi itu.

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Bontang, sedangkan barang bukti berupa 6 ekor penyu keadaaan masih hidup kita titipkan ke Dinas Perikanan Kota Bontang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, penyidik  menjerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (b) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp100 Juta,” imbuhnya.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid -19, Kelurahan Api-api Terapkan Sistem Kerja Shift

Untuk diketahui, semua jenis  penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :