EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Kasus begal di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhir-akhir ini meresahkan masyarakat. Kepolisian resort Polresta Samarinda akhirnya berhasil menangkap dua pelaku residivis begal di Kota Tepian.
Dua residivis perampok tersebut, bernama DS (35) alias Lupus dan ER (29) alias Bolong. Keduanya berhasil dilumpuhkan dengan timah panas yang ditembakkan polisi di bagian kakinya.
Baca juga: Pengembangan Padi Ladang Jadi Alternatif Penuhi Kebutuhan Beras di Kaltim
Sebelum ditangkap, keduanya diduga telah merampok sepeda motor milik Hartini, warga Harapan Baru Samarinda Seberang sekitar pukul 01.00 Wita (3/5). Saat pulang kerja menuju rumahnya dan melintas di depan jalan masuk Perum Grand Tamansari, Hartini dihadang 2 pelaku.
"Pelaku ini menghentikan korban dan menodongkan badik," kata Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo, di RSUD IA Moeis, Jalan AM Rifaddin, Jumat (3/5) kepada wartawan.
Saat ditangkap, keduanya melawan petugas dan akhirnya petugas melumpuhkan keduanya dengan tembakan. Pelaku, kata Suka, tergolong sadis saat beraksi. Saat kejadian terjadi, pelaku merampok dengan menendang motor Hartini hingga korban terjatuh.
"Korban mau ditikam pelaku. Korban kemudian lari sambil berteriak meminta tolong dan sempat dikejar pelaku. Tapi akhirnya dibantu pemotor yang lewat di lokasi kejadian," tambah Suko.
Mendapat informasi tersebut, jajaran kepolisian langsung bergegas ke lokasi dan mengejar pelaku beberapa saat usai kejadian.
Baca juga: Kemelut Pembebasan Lahan Tol Balsam, Wagub: Rampung Tahun Ini
"Pelaku kita amankan saat mau pulang ke rumah kontrakannya. Keduanya melawan dengan pisau dan badik dan mau menikam anggota, maka kakinya kita lumpuhkan," ujar Suko.
Dari identifikasi petugas, kedua pelaku diketahui residivis kasus pencurian yang baru beberapa bulan keluar dari penjara di Lapas.
Dengan kejadian ini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Dan saat ini, ditahan di Polsek Samarinda Seberang.
Pelaku ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Motor dan tas korban, badik pelaku, jadi barang bukti," tandasnya. (*)

