EKSPOSKALTIM, Kutim - Satuan Resnarkoba Polres Kutai Timur kembali mengamankan seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial MIB (18), Sabtu (06/05) lalu, jam 4 sore.
Ia diamankan karena diduga terkait dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dua poket sabu siap edar berhasil diamankan dari kantung sebelah kiri.
MIB sendiri tertangkap tangan di Jalan Yos Sudarso I, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Selain sabu, barang bukti lain yang berhasil diamankan, yakni satu buah telepon genggam, dan unit sepeda motor merk Yamaha.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, awal terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Di daerah Sangatta Utara disebut-sebut sering tercium aktifitas mencurigakan terkait transaksi narkoba.
Dari hasil laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskoba melakukan penyelidikan. MIB diamankan saat berkendara di Jalan Yos Sudarso I, Gang Mujur Jaya.
"Jam 5 siang kami amankannya, memang dia sudah kita curigai sejak lama," jelas Rauf, Senin (08/05) pagi.
Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya MIB dikenakan pasal 112 dan atau 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.

