PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

501 Izin Pertambangan di Kaltim Resmi Dicabut

Home Berita 501 Izin Pertambangan Di ...

501 Izin Pertambangan di Kaltim Resmi Dicabut
Sekprov Kaltim, Rusmadi saat memberikan keterangan ke awak media, Selasa (31/10). (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Sebanyak 501 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timut resmi dicabut. Rinciannya, sebanyak 406 IUP dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan 168 IUP dicabut oleh Pemerintah Kabupaten/kota se-kaltim.

Dari data yang diterima ekspos Kaltim, 168 IUP Kabupaten/kota tersebut, paling banyak di Kabupaten Kutai Kartanegara. Disusul, Kutai Timur sebanyak 63 IUP. Kemudian, Berau dengan 32 IUP. Lalu, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser masing-masing 14 IUP. Terakhir, Kota Samarinda sebanyak 13 IUP.

Ketua Tim Penertiban Izin Tambang, yang juga Sekertaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Rusmadi, menyatakan pencabutan ini atas dasar evaluasi yang telah dilakukannya secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di bumi etam. Hasilnya, 406 IUP telah diakhiri melalui surat keputusan (SK) gubernur.

Sementara, IUP yang dicabut oleh bupati/walikota di daerahnya masing-masing, mencapai 168 IUP. Jika ditotal keseluruhan sebanyak 501 IUP resmi telah dicabut dan tidak bisa beroperasi lagi.

"Jadi pertanggal 31 November ini, posisi terakhir sudah mencapai 501 IUP yang dicabut. Dihitung persentasenya, mencapai 62 persen," jelasnya saat ditemui awak media, di peresmian Taman Tepian Mahakam, Kota Samarinda, Selasa (31/10).

Baca juga: Kaum Disabilitas di Kaltim Bisa Jadi PNS

Secara keseluruhan, sambungnya, di area Provinsi Kaltim sebanyak 1.404 IUP. Dari jumlah tersebut, yang berpotensi dicabut mencapai 809 IUP. Dari jumlah tersebut, kata dia, masih ada 308 IUP yang tersisa dalam proses akan dicabut.

"Sedangkan dari 406 IUP itu, 333 IUP sudah diterbitkan SK-nya dan sudah pula didistribusikan ke perusahaan. Rinciannya, berasal dari 321 IUP non CnC (Clean and Clear) dan 12 IUP CnC. Sisanya yang 308 masih dalam proses evaluasi, baik dalam penandatanganan dan pembuatan SK nya," ucapnya.

Rusmadi menjelaskan, pertimbangan dicabutnya IUP tersebut diantaranya tidak sesuai aturan dan kelayakan.

Pencabutan IUP, kata dia, berarti perusahaan tersebut tidak bisa beroperasi lagi. Meski begitu, lanjutnya, melalui SK gubernur dalam pencabutan izin tersebut mengharuskan perusahaan melunasi kewajiban yang belum diselesaikan.

"Khusus yang belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, harus diselesaikan. Kalau tidak, nanti berhubungan dengan penegak hukum," tegasnya.

Baca juga: Soal Belum Adanya IMB Transmart, Begini Kata Gubernur Awang

Lebih lanjut, Rusmadi mengakui perusahaan yang dicabut izinnya tersebut masih bisa mendapatkan kesempatan untuk berusaha kembali. Dengan syarat, kata dia, harus melalui sistem lelang.

"Tapi tenti tidak semuanya dari 809 yang berpotensi dicabut itu bisa ikut lelang. Kami lihat juga kalau lokasi tersebut potensinya untuk pertambangan, ya tetap kami tawarkan. Tapi kalau potensi ya justru untuk perkebunan, ya, kami arahkan ke sana. Yang pasti tergantung wilayahnya," tambahnya.

Dengan dilakukanya pencabutan ini, Pemprov Kaltim bukan melarang usaha pertambangan di Bumi Etam. Hanya saja, kata dia, perusahaan harus disertai dengan pelaksanaan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

Misalnya, dalam aspek lingkungan. Apabila terbukti tidak melakukan kewajiban tersebut, kata dia, tentu bakal mendapat sanksi khususnya pencabutan izin usaha.

"Jadi harus dipahami disadari para perusahaan juga. Selain pencabutan oleh gubernur, sebetulnya ada juga yang tidak diurus perpanjangannya. Jadi waktu izinnya memang sudah habis," pungkasnya.

VIDEO: Iklan Pesta Adat Pelas Tanah 2017 Kutai Timur

ekspos tv


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :