EKSPOSKALTIM, Samarinda - Tak lama lagi, kaum penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus di Kaltim akan mendapatkan hak kesetaraan yang sama dengan yang lain. Selain pemenuhan fasilitas publik, mereka juga akan bisa bekerja di pemerintahan.
DPRD dan Pemprov Kaltim tengah merampingkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak dan Penyandang Disabilitas. Raperda tersebut sebagai amanat dari UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub memastikan, raperda tersebut akan segera disahkan pada akhir tahun ini.
"Ini sudah finalisasi tinggal selangkah lagi, kami konsultasikan ke Kementerian dalam negeri dan kementerian sosial. Target kami, November harus sudah disahkan," katanya, saat RDP membahas finalisasi Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak dan Penyandang Disabilitas, di Karang Paci, Senin (30/10).
Poin yang diatur dalam Raperda tersebut, kata Rusman, yakni kesediaan pemerintah provinsi (pemprov) dan swasta memberikan kesempatan yang setara terhadap penyandang disabilitas.
Baca juga: Dialog Sumpah Pemuda KPMKT Jakarta, Kaltim Butuh Pemimpin Terciduk
Menurutnya, sesuai pasal 53 UU 8 tahun disebutkan, pemprov dan pemda harus mengakomodir minimal 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja, untuk diterima penyandang disabilitas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sedangkan untuk swasta itu 1 persen. Ini amanat UU. Sekarang ini belum diatur, belum ada," jelasnya.
Diharapkan dengan hadirnya Perda tersebut, lanjut Rusman, nanti ada landasan hukum semua pihak untuk memenuhi hak terhadap penyandang disabilitas di Kaltim.
Selain itu, kata dia, seluruh fasilitas umum harus berorientasi memberikan ruang dan fasilitas kepada penyandang disabilitas. Mulai dari kantor gedung pemerintahan dan perkantoran swasta.
"Sekarang ini kan tidak ada yang memfasilitasi mereka. Misalnya ATM kita, drive true tak berpihak kepada disabilitas. Termasuk masjid dan fasilitas umum lainnya. Kita masih belum berpihak kepada mereka," keluhnya.
Baca juga: Tak Ingin Peluang di Pilgub Kaltim Hilang, Golkar Mulai Cari Alternatif Selain Rita
Ia menambahkan, untuk menyesuaikan hak-hak disabilitas memang membutuhkan waktu. Namun, lanjutnya, yang terpenting adalah perlindungan atas hak mereka.
"Konsep besarnya nanti pemda membuat rencana induk yang berspektif penyandang disabilitas. Supaya fasilitas umum kita benar-benar diberikan kemudahan kepada mereka," terangnya.
Soal sanksi atas pemberlakuan raperda tersebut, kata dia, hanya diberlakukan sanksi administrasi terhadap penyelenggara negara dan swasta yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.
"Kalau pidana tidak kami atur di raperda ini. Karena itu ranah KUHP. Yang kami atur hanya bagaimana jika pemerintah dengan sengaja melalaikan hak-hak mereka. Ada sanksi administrasinya nanti. Karena kita di muka bumi ini tidak boleh ada diskriminasi. Maka harus kita atur," pungkas Ketua DPW PPP Kaltim ini. (adv)
VIDEO: Iklan Pesta Adat Pelas Tanah 2017 Kutai Timur
ekspos tv

