EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Sebanyak 437 pendamping desa direncanakan bakal disiapkan untuk program desa di tahun 2019 ini. Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menyebut, 437 tenaga pendamping profesional (TPP) tersebut akan disebar di tujuh kabupaten se-Kaltim.
Kepala Dinas DPMPD Kaltim HM Jauhar Efendi mengatakan, sebanyak 437 orang TPP yang bertugas di tujuh kabupaten dijadwalkan akan melakukan penandatanganan kontrak kinerja untuk pelaksanaan tugas tahun anggaran (TA) 2019.
Baca juga: Dandim 0906/Tgr Sabet 3 Emas di Kejuaran Menembak Reaksi Level 1 Rohana Cup 2019
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya bakal merealisasikan proses tersebut. Menurutnya, penandantanganan kontrak kinerja dilakukan dengan cara jemput bola.
Mekanismenya, melalui satuan kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mendatangi TPP yang bertugas di tujuh kabupaten sesuai lokasi penugasan.
"Sudah kita agendakan. Rencananya mulai Minggu ini hingga 28 Januari 2019," kata M Jauhar Efendi di Samarinda, Jumat (25/1).
Sebenarnya, kata dia, DPMPD Kaltim sudah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dalam rangka pelaksanaan P3MD di wilayah Kaltim. SPT tertanggal 31 Desember 2018 tersebut masa berlakunya terhitung 2 Januari–31 Desember 2019.
Jauhar berharap pelaksanaan tersebut berjalan lancar. Sebab, TPP merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam proses pembangunan desa di Kaltim.
Ia menjelaskan, setelah penandatanganan tersebut TPP bisa segera mengabdi melakukan pendampingan P3MD sesuai kewenangan dan lokasi penugasan.
Baca juga: Tahun Politik, Banperda DPRD Kaltim Akui Produk Legislasi Terhambat
"Diminta agar nama-nama terlampir sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tetap berada di lokasi penugasan dan melaksanakan tugas pendampingan dengan baik sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing," imbuhnya.
Adapun rincian tugasnya mulai dari Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Pelaksanaan tugas tersebut diatur dalam naskah kontrak kerja individu 2019 dengan Satuan Kerja DPMPD Kaltim yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan terbitnya SPT tersebut.
"SPT hanya berlaku bagi TPP yang masih aktif bertugas. Tidak berlaku bagi yang mengundurkan diri, diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi kehadiran di lokasi, evaluasi hasil kerja yang tidak baik dan mencalonkan diri sebagai legislatif," pungkasnya. (*)
Video Terkini EKSPOS TV: Maros Banjir, Akses Transportasi Menuju Makassar Putus
ekspos tv

