PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

4 Pemuda Pengutil Minimarket Ditangkap Polisi

Home Berita 4 Pemuda Pengutil Minimar ...

4 Pemuda Pengutil Minimarket Ditangkap Polisi
Keempat pemuda warga Bontang pelaku pencurian bersama barang bukti hasil aksinya di Minimarket Green Mart Jalan S Parman Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.

EKSPOSKALTIM, Bontang- Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Keempat pelaku yang berstatus penggangguran dan pelajar di antaranya berinisial SF (20) dan AT (21)  warga Gunung Telihan, AK (19) dan HA (16) warga Kanaan, ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Dusun Temputu RT 06 Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (5/4).

Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixson mengatakan, keempat pemuda tersebut diamankan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Green Mart Jalan S Parman Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat yang terjadi pada Minggu (2/4/) pukul 01.00 Wita dini hari lalu.

”Mereka kami amankan atas laporan korban. Dan dari penuturan korban, yaitu pemilik toko, Suyanto, warga Jalan Soka No 15 PC. VI PT Pupuk Kaltim Bontang tersebut mengalami kerugian Rp28.459.000,” beber Rihard, Rabu (5/4).

Dari keempat tersangka, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah laptop, 1 buah handphone, 1 buah lampu, 14 buah korek gas, 11 botol kecil parfum refil dan 1 buah bedak bayi.

“Selain tersangka kami juga mengamankan sejumlah BB yang ada pada keempat tersangka tersebut,” terangnya.
Terkait kasus tersebut, keempat warga Bontang ini menjalani proses penyidikan di Polres Bontang dengan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :