Sidang lanjutan kasus penembakan di depan tempat hiburan malam Samarinda mengungkap fakta mengejutkan. Senjata yang menewaskan Deddy Indrajid ternyata tercatat sebagai milik anggota polisi.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus penembakan Deddy Indrajid di depan tempat hiburan malam (THM) Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Minggu (4/5) lalu. Senjata yang digunakan pelaku ternyata milik anggota polisi.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (12/11). Senjata tersebut tercatat sebagai milik mantan anggota Brimob yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menyebut temuan ini menjadi titik penting dalam persidangan. Ia menilai publik berhak tahu bagaimana senjata resmi kepolisian bisa berpindah ke tangan pelaku.
“Tadi majelis hakim meminta jaksa menghadirkan satu saksi, anggota Brimob yang merupakan pemilik senjata api tersebut. Ini informasi baru dan sangat mengecewakan, karena tidak pernah dibuka sejak awal oleh penyidik,” ujarnya, Rabu (12/11), dikutip dari Detik.com.
Agus menegaskan senjata api bukan barang yang bisa dimiliki sembarangan, apalagi digunakan untuk membunuh. Ia menuntut aparat penegak hukum menjelaskan proses berpindahnya senjata itu.
“Bagaimana mungkin senjata resmi kepolisian bisa jatuh ke tangan orang-orang ini? Apakah dicuri, dipinjam, atau ada tujuan lain? Publik berhak tahu,” tegasnya.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa menghadirkan pemilik senjata dalam sidang berikutnya. Kehadirannya dianggap penting untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami minta oknum itu dihadirkan dengan cara apa pun. Proses hukum harus transparan agar masyarakat merasa aman. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” kata Agus.
Kasus penembakan terhadap Deddy Indrajid terjadi pada Minggu (4/5). Korban tewas dengan lima luka tembak, dua di antaranya tembus dan tiga bersarang di tubuhnya. Tim forensik RSUD AWS Samarinda memastikan penyebab kematian berasal dari luka tembak.
Polresta Samarinda menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, sebelumnya menjelaskan bahwa motif penembakan adalah aksi balas dendam atas insiden lama pada 2021. Saat itu, seorang pria bernama Jumriansyah tewas dikeroyok di Jalan KH Ahmad Dahlan, Samarinda.
“Motifnya jelas, ini aksi balas dendam. Kelompok pelaku menyimpan amarah atas kejadian tahun 2021,” kata Hendri, dikutip dari Bontang Post, Rabu (7/5).
Sebagian pelaku disebut memiliki hubungan pribadi dengan korban, bahkan ada yang masih memiliki hubungan darah. Insiden lama itu menjadi pemicu aksi balas dendam empat tahun kemudian.
Pada Minggu dini hari (4/5), sekitar pukul 04.00 WITA, Deddy ditembak saat hendak masuk mobil usai menjemput istrinya di THM Crown, Jalan Imam Bonjol. Pelaku menunggu di luar, lalu melepaskan tembakan dari atas motor sebelum kabur ke arah Jalan Ahmad Dahlan.
Saksi mata, AG, menyebut pelaku mengenakan atribut ojek online dan terlihat bolak-balik di sekitar lokasi sebelum menembak. “Begitu korban keluar, pelaku langsung memepet dan menembak empat kali. Tembakan kelima diarahkan ke udara,” tuturnya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Polisi menemukan dua proyektil di lokasi kejadian dan tiga di tubuh korban.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro memastikan penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami akan kejar semua yang terlibat. Ini aksi terencana, dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Endar.
Polisi mengamankan sepuluh tersangka dengan peran berbeda, termasuk IJ sebagai eksekutor dan FA sebagai pengawas aksi. Barang bukti yang disita meliputi satu senjata api laras pendek, amunisi aktif, serta selongsong dan proyektil peluru.
Hingga kini, persidangan masih berlanjut untuk mengungkap asal-usul senjata api yang digunakan dalam pembunuhan berencana tersebut.



