EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltim urung disahkan. Padahal sebelumnya ditargetkan raperda tersebut disahkan menjadi perda pada bulan Agustus ini, atau sebelum akhir masa jabatan DPRD Kaltim periode 2014- 2019.
Namun dalam laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Raperda RZWP3K yang disampaikan dalam Paripurna Senin (5/8), hingga akhir masa kerjanya pansus belum mampu menyelesaikan seluruh tugasnya.
Baca juga: Seminar Menuju Ibukota Negara, Kaltim Disebut Kurang Greget
Ketua Pansus RZWP3K Kaltim, Mursidi Muslim menyatakan, raperda tersebut tidak bisa disahkan karena sejumlah persoalan. Persoalan mendasar, yaitu akibat beberapa aspirasi atau kepentingan dari masyarakat kabupaten dan kota belum terakomodir, sehingga raperda tidak memungkinkan untuk disahkan.
“Dan pembahasan raperda ini akan dilanjutkan oleh Anggota DPRD Kaltim masa bakti berikutnya,” ujar Politikus Partai Golkar ini.
Menurutnya, pembahasan raperda tersebut bukan soal cepat -cepatan. Tapi bagaimana ketika disahkan dapat mengakomodir semua kepentingan, dan tidak menghardikkan kepentingan nelayan.
Sebab, kata dia, Raperda RZWP3K disusun sebagai upaya Pemprov Kaltim untuk melakukan penataan terhadap potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersebar di kabupaten dan kota di Kaltim. Untuk itu diperlukan pembahasan mendalam.
Ia berharap pembahasan raperda nantinya menjadi prioritas dan masuk dalam program lanjutan bagi Anggota DPRD Kaltim masa bakti berikutnya.
“Penyusunan keanggotaannya memprioritaskan anggota pansus saat ini yang masih terpilih menjadi anggota DPRD Kaltim masa bakti berikutnya, agar terjadi kesinambungan terhadap subtansi pembahasan materi raperda,” kata wakil rakyat dapil Kutai Kartanegara ini.
“Penataan ini sejalan dengan amanat pemerintah melalui undang-undang Nomor 27 tahun 2007 yang telah dilakukan perubahan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” bebernya.
Baca juga: Kaltim Diklaim Siap Jadi Ibukota, Isran Diundang Presiden Pekan Depan
Lebih lanjut, Mursidi menjelaskan, karena penyusunan RZWP3K ini mencakup pengaturan zonasi kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut. Maka dari itu, zonasi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
Dalam laporannya, ia juga menyebut, berdasarkan informasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, bahwa progres provinsi se Indonesia yang telah menyelesaikan Perda tentang RZWP3K ada 17 provinsi.
“Empat provinsi sedang dalam tahap evaluasi di Kemendagri, dua provinsi sedang dalam pembahasan di DPRD, serta 11 provinsi termasuk Kaltim masih dalam proses penyelesaian dokumen, dan secara pararel sedang dibahas oleh pansus,” tutupnya. (*)

