EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Puluhan buruh korban PHK PT Anugerah Energitama (AE) yang hadir rapat dengar pendapat pada Kamis (16/5) kemarin, menyampaikan keluh kesahnya kepada Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi.
Mendengar hal itu, Mahyunadi menyatakan siap memberikan bantuan beras kepada setiap Kepala Keluarga (KK) yang menjadi korban PHK secara sepihak oleh PT Anugerah Energiatama.
Baca juga: Kemensos Melalui Dinsos Kutim Siap Kucurkan Dana PKH Tahap III
"Jika dihitung sekiranya sekitar sembilan ton beras atau Rp113 juta dana bantuan untuk mereka. Nantinya satu KK akan mendapatkan satu sak beras," ungkap Mahyunadi.
Diperkirakan sebanyak 377 KK dengan jumlah kurang lebih 412 jiwa harus bergantung hidup di jalanan. Mereka (buruh) sampai rela turun ke jalan untuk meminta sumbangan pada pengendara.
"Ini kan miris, korban PHK sampai begitu, perusahaan pun tidak ada memberikan apa-apa kepada mereka, bahkan sampai diusir dari baraknya, padahal dalam UU ketenagakerjaan barak itu masih hak karyawan karena mereka belum menerima pesangon apapun," jelasnya.
Baca juga: Dinkes Kutim Imbau Masyarakat Waspadai Cacar Monyet
Kendati demikian, Mahyunadi berharap agar pihak Disnakertrans Provinsi Kaltim selaku pengawas segera mengeluarkan nota kesepahaman antar buruh dan perusahaan.
"Dalam rapat, pihak perusahaan kembali tidak hadir bahkan pengawas pun tidak ada juga, padahal Disnakertrans Provinsi sudah berjanji akan mengeluarkan nota kesepahaman atas masalah ini," tukasnya.
Di akhir rapat, Mahyunadi memutuskan untuk menurunkan tim panitia kerja (Panja) dari Komisi D untuk mengusut tuntas masalah PHK sepihak.
"Kasus ini kita serahkan ke Komisi D, untuk proaktif turun ke lapangan bersama pengawas, karena kesepahaman kita ini tidak didengar oleh pengawas dan PT AE," tutupnya.(adv)

