EKSPOSKALTIM, Bontang - Maraknya balapan liar yang terjadi dibulan ramadhan, sepertinya sudah menjadi agenda rutin tahunan. Bahkan mirisnya lagi, balapan liar ini mayoritas dilakukan oleh remaja ataupun anak dibawah umur. Atau dalam kata lain, memiliki usia dibawah batas maksimal 18 tahun, sebagai usia batas pertanggung jawaban pidana.
Terkait fenomena kenakalan remaja tersebut, Kapolres Bontang melalui Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Irawan Setyono mengungkapkan, maraknya balapan liar yang terjadi di wilayah Bontang selama 2 minggu terakhir, didominasi anak-anak dibawah umur.Dari evaluasi kegiatan tersebut, dapat dikategorikan dalam Sosial Bond.
“Keterikatan seseorang terhadap orang tua, teman bermain, sekolah, organisasi (significant others) dan generalized others. Bila ikatan lemah, maka semakin rentan seseorang masuk kedalam kehidupan kriminal remaja. Dengan ikatan yang lemah, sangat rentan untuk terlibat kejahatan (delinquency)," katanya saat ditemui dikantornya, Jalan Bayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (22/6/2016).
Lanjut Irawan, dari teori tersebut, jelas bahwa faktor orang tua dan lingkungan sangat berpengaruh dengan perilaku si anak itu sendiri."Kesimpulan sederhana pun dapat ditarik, bahwa bila seorang anak cenderung taat kepada aturan, dapat dikategorikan bahwa pola pendidikan dan pengawasan yang diterapkan oleh orang tuanya sudah tepat," tandasnya
Diimbuhkan Irawan, elemen luar lingkungan keluarga, seperti guru (tenaga pendidik. red), Pemerintah, Kepolisian, dan seterusnya, hanya menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
"Sedangkan penanggung jawab sepenuhnya atas perilaku anak itu sendiri yaitu orang tuanya yang sangat berperan," jelasnya.
Irawan mencontohkan, ketika seorang polisi melakukan penindakan kepada para pelaku balapan liar dengan penyitaan kendaraan, kemudian diberikan surat tilang, namun setelah selesai sidang tilang, tidak ada efek jera terhadap sianak.
"Kami memberikan pengarahan ketika si anak tersebut terjaring razia. Menurut keterangan petugas di lapangan, selama ini tidak ada efek jera sedikitpun. Bahkan, ketika selesai melaksanakan tanggung jawab sidang tilangnya, malahan ada yang tertangkap lagi dengan kasus yang sama," urainya.
Dari contoh tersebut, kata Irawansangat berkorelasi dengan teori tentang social bond. Menurutnya, meski balapan liar termasuk prilaku kenakalan remaja, namun tidak menutup kemungkinan hal tersebut meningkat dan menjadi perbuatan melawan hukum (pidana, red), jika terus dilakukan pembiaran.
“Dimana masa labil anak remaja, sangat rentan dengan pengaruh sosial yang cenderung kearah negatif," tukasnya.
Diakhir obrolan dengan awak media Eksposkaltim, Irawan menghimbau seluruh elemen masyarakat terutama orang tua, agar melarang anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
"Kami selaku Kasat Lantas Polres Bontang, menghimbau para orang tua agar melarang anaknya yang masih dibawah umur mengendarai sepeda motor. Terutama pada jam-jam rawan balapan liar, pada waktu menjelang buka puasa dan setelah Salat subuh. Sehingga, kita bersama-sama dapat menciptaan situasi yang aman, tentram dan khusyu dalam beribadah selama bulan ramadhan di wilayah Bontang," tandasnya.

