EKSPOSKALTIM.com, Bone - Kepolisian Resor Bone menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana di bulan Maret 2019. Terdiri 6 kasus dari Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) dan 5 dari Reserse Narkoba.
Dalam press release yang berlangsung di Aula Mapolres Bone, Senin 1 April 2019 tersebut, Polres Bone menghadirkan 15 tersangka, 7 diantaranya merupakan tangkapan atas kasus Narkoba.
Baca juga: AKBP Kadarislam Ajak Keluarga Besar Polres Bone Nobar Pohon Terkenal
Dari beberapa kasus tersebut, penangkapan dengan TKP Dusun Lacigae, Desa Tajong, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone yang paling menyita perhatian. Karena selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan beserta 11 buah peluru.
“Senpi ini ditemukan saat penggeledahan pesta sabu. Dari hasil interogasi, pelaku mengatakan bahwa senpi ini didapat dari saudara sepupunya yang sudah meninggal, dan sabunya merupakan titipan dari temannya di Makassar,” ungkap Kapolres.
Sementara untuk kasus kriminal umum, terdapat kasus pencabulan dengan motif begal payudara, penggelapan mobil, pencurian baterai tower, pencurian elektronik dan emas, serta kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Si Jago Merah Ngamuk di Bone, Rumah dan Kandang Sapi Ludes
“Jadi press release ini tujuannya untuk mengukur daripada pengungkapan kasus Polres sendiri, dan juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan ganguan-gangguan Kantibmas yang selama ini ada di Kabupaten Bone, dan ternyata masih didominasi dengan kasus Narkoba,” sebutnya.
Guna lebih memberi rasa aman ke masyarakat, kata Kapolres, saat ini pihaknya tengah meningkatkan eskalasi kegiatan seperti patroli, penjagaan objek-objek vital, penyampaian pesan-pesan Kantibmas, serta upaya meminimalkan gangguan Kantibmas.

