
EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Baharuddin Demmu, memandang DPRD Kaltim sudah sepatutnya membentuk panitia khusus (pansus) yang melakukan evaluasi terhadap izin-izin pertambangan di Kaltim.
Hal ini menyusul berbagai persoalan akibat pertambangan, mulai dari hilangnya 32 nyawa yang menjadi korban tenggelam di kolam eks tambang hingga kasus terakhir longsor di Jalan poros Sangasanga- Muarajawa, Kutai Kartanegara.
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Minta Pemprov Dorong Perusahaan Perkebunan Bangun Jalan Khusus
Tak hanya itu, menurut Bahar, pimpinan dewan seharusnya sudah bisa melayangkan sikap yang lebih tegas lagi terhadap Pemprov Kaltim. Misalnya dengan mengeluarkan hak angket atau hak interpelasi kepada pemerintah. Sebab, hingga saat ini kebijakan pertambangan telah banyak menimbulkan masalah di tengah masyarakat.
“Tapi lagi-lagi setiap fraksi punya pandangan berbeda melihat persoalan ini. Kalau saya sih, akan minta ke Fraksi PAN, kalau tidak pansus, ya hak angket,” ucapnya.
Menurut wakil rakyat dari dapil Kutai Kartanegara ini, hak angket bukan sesuatu yang tabu untuk disuarakan. Sebab, lanjutnya, hal tersebut merupakan hak dewan untuk bertanya kepada pemerintah perihal suatu permasalahan dari sebuah kebijakan. Mengingat kebijakan perizinan yang dikeluarkan pemerintah telah memberikan dampak dan ancaman yang luar biasa bagi lingkungan dan masyarakat.
“Jadi, itu boleh-boleh saja. Kalau di fraksi saya (PAN), saya akan suarakan itu. Saya melihat, seperti lubang tambang sampai sekarang tidak selesai. Pemerintah harus mengakui itu,” tegas Bahar yang juga mantan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim ini.
Sebagai wujud protesnya kepada pemerintah, pada sidang paripurna belum lama ini, Baharuddin mengaku, telah melayangkan interupsi kepada pemerintah. Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan tanggung jawab pemerintah terhadap berbagai masalah tambang di Kaltim.
“Seperti di Biduk-Biduk, Berau, itu ada Pabrik Semen. Saya mengingatkan pemerintah, jangan sampe terjadi kasus lubang tambang seperti yang terjadi di beberapa daerah lain di Kaltim,” imbuhnya.
Baca juga: Ngadu ke DPRD, Serikat Buruh Tuding Disnakertrans Kongkalikong dengan Perusahaan
Bagi Bahar, jika memang pemerintah merasa sudah tidak mampu mengawasi lubang-lubang tambang di Kaltim, maka sebaiknya pemerintah terbuka dan jujur terhadap hal itu.
“Jangan berdiam saja. Coba lihat aja, anak meninggal di lubang tambang, terus tanah longsor. Inikan bencana yang terus terjadi akibat masalah tambang. Sementara tidak ada upaya konkrit dari pemerintah,” tukasnya.
Kendati demikian, Bahar melihat, respon Pemprov Kaltim terhadap persoalan longsor di jalan poros Sangasanga-Muarajawa, yang meningkatkan fungsi pengawasan melalui Inspektur Tambang, diangapnya sudah tepat. Hanya saja, kata dia, jika benar Pemprov Kaltim menunjuk setiap Inspektur Tambang untuk mengawasi beberapa izin usaha pertambangan (IUP), maka sebaiknya pemerintah atau Dinas ESDM Kaltim selaku instansi yang bertanggung jawab, menyampaikan rencana itu secara terbuka pada masyarakat.
“Kalau pernyataan itu serius, maka kita minta Kepala Dinas ESDM menyampaikan setiap inspektur itu mengawasi tambang apa saja. Keluarkan dan publikasikan. Kalau tidak, ya bohong-bohongan aja itu. Itu pasti nggak jalan,” tandasnya. (adv)
Video Terkini EKSPOS TV: Polres Bone Rilis Tangkapan Kasus Penipuan dan Pencurian
ekspos tv
Video Pemkot Gelar Sosialisasi dan Bimtek Penginputan Data LKIP pada E-Sakip
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !