05 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

12 Raperda Diusulkan Masuk Propemperda 2019


12 Raperda Diusulkan Masuk Propemperda 2019
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Jahidin. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019 direncanakan sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (raperda). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Jahidin, Selasa, (27/11).

“Ada 12 Raperda akan kita usulkan masuk propem perda tahun 2019,” kata politikus PKB ini.

Ke-12 Raperda tersebut, kata Jahidin, merupakan gabungan dari usulan inisiatif DPRD maupun Pemprov Kaltim. Dan dari jumlah tersebut, terdapat lima raperda usulan baru dan tujuh raperda luncuran.

Baca juga: PAW Fraksi Hanura, Nixson Gantikan Herwan Susanto di DPRD Kaltim

Adapun ketujuh reperda luncuran tersebut, pertama raperda rencana pembangunan industri provinsi Kaltim. Selanjutnya reperda rencana umum energi daerah Provinsi Kaltim. Ketiga reperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keempat rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltim. Kelima reperda rencana tata ruang kawasan strategi provinsi kawasan industri maloy.

Keenam reperda perubahan atas peraturan Provinsi Kaltim nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaran jalan umum dan jalan khsus untuk kegiatan pengangkatan batubara dan kelapa sawit.

“Dan terakhir raperda perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kaltim nomor 4 tahun 2000 tentang perusda pertambangan Kaltim,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Jahidin, untuk raperda usulan baru yaitu, raperda pengelolan barang milik daerah. Kedua reperda rencana pembangunan dan pembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP). Ketiga reperda penyelesaian pemerintah berbasis sistem teknologi komunikasi dan informasi. Keempat reperda rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023.

“Yang kelima, raperda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah MBS menjadi perseroda,” terangnya.

"Semua raperda yang tidak sempat disahkan akan menjadi skala proritas untuk disahkan. Termasuk lima raperda usulan pemprov Kaltim akan kita proritaskan di tahun 2019," tambah Jahidin.

Baca juga: Dua Ribu Unit Rumah Untuk ASN Kaltim Segera Dibangun

Jahidin menjelaskan, ketujuh raperda susulan memang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2018 ini. Hanya saja, kata dia, karena ada beberapa kendala ketujuh raperda tersebut sulit untuk disahkan di sisa waktu ini.

Ia mengaku, beberapa kendala tersebut di antaranya karena masih ada persyaratan naskah akademik yang belum selesai dan persyaratan lainnya. “Tapi ada juga yang bisa disahkan di sisa tahun ini seperti kata dia raperda rancangan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Kaltim,” pungkasnya. (adv)

Video Terkini EKSPOS TV: Pesta Adat Pelas Tanah Kutim 2018 Episode 1

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0