EKSPOSKALTIM.com, Sangatta - Anggota Komisi C DPRD Kutim Burhanuddin memaparkan kondisi Desa Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan, yang akhirnya dapat menikmati setrum listrik PLN setelah bertahun-tahun.
Ia mengatakan, program tersebut atas pengajuan kepala desa sebelumnya sejak sembilan tahun lalu. Hingga tiba pada pengujung 2017 silam program diterima oleh perusahaan listrik milik negara tersebut.
“Sudah puluhan tahun Sangkima berdiri, namun tidak pernah mengenal listrik PLN. Upaya terus dilakukan oleh pengurus desa yang lama dan diketuai oleh pak Djafar. Namun di tengah perjalanannya, ia menghembuskan nafas terakhir. Hingga kepala baru yang melanjutkan perjuangan ini,” jelas politisi PKS ini, Selasa 22 Mei 2018.
Selain itu, dirinya memaparkan beberapa kendala yang kerap dialaminya. Menurutnya lahan menjadi permasalahan terberat. Lamanya memperjuangkan enclave (pembebasan lahan) Taman Nasional Kutai (TNK), menjadi penyebab desa tersebut tidak dapat dialirkan listrik.
“Sangat sulit kami memperjuangkan enclave. Dulunya daerah ini memang masih dalam kawasan. Sehingga baru 2017 lalu kami resmi bebas dan disetujui oleh PLN. Setelah itu langsung dilakukan pemasangan tiang pancang,” tuturnya.
Dalam penjelasannya, belum semua wilayah di Desa Sangkima dapat langsung teraliri listrik. Namun sejauh ini empat wilayah telah mulai dilakukan pemasangan jaringan. Kendala di luar itu karena masih berstatus belum bebas dari wilayah Taman Nasional Kutai (TNK) seperti daerah Airport, Teluk Lombok, Jalan Poros, dan Sungai Tabuan. (adv)

