EKSPOSKALTIM.com, Sangatta - Edi Santosa, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur yang ditemui setelah acara Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala daerah Kutai Timur, Kamis (22/3). Ia mengatakan pentingnya penyampaian LKPJ Kepala daerah ini dikarenakan LKPJ adalah bentuk dari pertanggung jawaban pemerintah daerah kepada masyarakat.
Edi menjelaskan, amanah Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 3 Tahun 2007 mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Terangnya, LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD sebagai representasi kedaulatan rakyat.
Selama Kepala Daerah tidak berhalangan tetap, maka berdasarkan aturan yang tertuang dalam PP Nomor: 3 Tahun 2007 Pasal 20, bahwa materi LKPj dalam sidang paripurna harus disampaikan langsung oleh Kepala Daerah dan tidak boleh diwakilkan.
Edi juga menambahkan, Pemerintah Daerah selaku pihak yang diberikan mandat oleh rakyat untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan di daerah harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat yang disampaikan kepada DPRD.
Laporan keuangan yang dibuat pada akhir tahun anggaran oleh pemerintah daerah merupakan salah satu mekanisme pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat-nya, untuk memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lanjutnya, secara teoritis dan normatif maka LKPj lebih berada dalam domain pertanggungjawaban publik yang bersifat politis, bukan semata-mata pertanggungjawaban birokratis yang bersifat administratif.
Perlu diketahui oleh masyarakat, kata Edi, LKPj dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD. Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD menetapkan Keputusan DPRD. Keputusan DPRD disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPj diterima.
Keputusan DPRD disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan. Apabila LKPj tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPj diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
Menurut Edi, penyusunan LKPJ bertujuan untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dalam peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pengawasan DPRD.
Hasil pembahasan DPRD atas LKPj Kepala Daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugasnya. LKPJ dari Kepala Daerah kepada DPRD bersifat informatif, dengan demikian tidak ada opsi menerima atau menolak LKPJ.
Apabila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi/meminta keterangan dan atau hak angket. Materi yang dibahas oleh DPRD adalah mengenai berbagai kegiatan untuk dilihat kesesuaiannya antara kebijakan yang telah disetujui bersama baik dalam bentuk Rencana Strategis/RPJMD maupun yang tertuang dalam APBD, termasuk dampak langsung yang nampak maupun dampak yang tidak segera nampak.
“Sedangkan materi mengenai teknis keuangan akan diaudit oleh pihak BPK,” ungkapnya. (adv)

