EKSPOSKALTIM.com, Sangatta - Keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan di desa sangat dituntut dalam penggunaan Dana Desa. Berbagai aturan menjadi acuan pun dibuat agar tidak memberikan dampak negatif dalam melaksanakan program pembangunan maupun sosial ekonomi pedesaan.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Iriansyah menuturkan, DD sebaiknya digunakan sesuai dengan aturan dan dikelola secara transparan. Hal tersebut bertujuan supaya dana desa tidak diselewengkan atau digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Pembangunan yang baik itu adalah pembangunan yang transparan, gunakan dana desa sebaik-baiknya yang sesuai dengan aturan," ujar politisi Partai Golkar ini, Jumat (13/4).
Ia mengakatan, Gerakan Pembangunan Desa Mandiri dan Terpadu atau Gerbang Desa Madu yang diusung Bupati Ismunandar dan Wabup Kasmidi Bulang berfokus pada percepatan pembangunan dan pemerataan di perdesaan. Program itu menyasar baik dalam sektor perekonomian, pembangunan serta infrastruktur lainnya.
Direktorat Jenderal Pelayanan Sosial Dasar Kementrian Desa dan Transmigrasi RI secara tegas telah meminta setiap desa untuk membuat papan atau ruang informasi terbuka terkait penggunaan Dana Desa. Dengan demikian masyarakat bisa mengetahui dengan jelas penggunaan Dana Desa yang telah digelontorkan pemerintah.
Pemerintah desa punya kewajiban membuka informasi penggunaan dana desa kepada masyarakat dan mengawasinya, di mana setiap desa digelontori anggaran pemerintah. Jadi masyarakat tahu digunakan untuk apa saja dana desa itu. Dalam penggunaan Dana Desa juga sebaiknya untuk melalui musyawarah yang melibatkan perwakilan masyarakat.
“Hal tersebut guna mengantisipasi kasus penyelewengan Dana Desa. Meskipun presentase penyelewengan dana desa saat ini sudah jauh berkurang. Hal itu justru menjadi dasar untuk terus memperbaiki penggunaan dana desa, seperti mekanisme musyawarah desa, pertanggungjawaban dalam buku keuangan dan lainnya,” jelas Iriansyah. (adv)

