24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ditentang Gubernur, Dewan Karang Paci Ngotot Bentuk Pansus MYC


Ditentang Gubernur, Dewan Karang Paci Ngotot Bentuk Pansus MYC
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Meski rencana pembentukan panitia khusus (pansus) proyek Multiyears contract (MYC) ditentang oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, para wakil rakyat di DPRD Kaltim akan tetap membentuk pansus MYC. Bahkan, pembentukan pansus tersebut dijadwalkan pada pekan depan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim, Muspandi. Kata dia, sudah ada 18 anggota dewan dari seluruh fraksi yang telah menyetujui pembentukan pansus tersebut. Saat ini, tinggal menungu persetujuan dari pimpinan DPRD Kaltim.

Baca juga: Parpol Koalisi Jokowi Tunjuk Abdal Nanang Jadi Ketua Tim Pemenangan di Kutim

“Sudah kita sampaikan. Tinggal diputuskan dalam rapat pimpinan. Semoga pekan depan sudah final diputuskan,” kata Muspandi, Selasa (28/8/2018) di DPRD Kaltim.

Menurut dia, pembentukan pansus ini tidak bisa ditentang oleh Gubernur. Sebab, lembaga DPRD Kaltim punya hak dalam pembentukan pansus. Inisiatif pembentukan pansus MYC sendiri karena banyak dalam kegiatan MYC yang harus didampingi, khususnya masalah hukum.

Meski diakuinya ada Komisi III DPRD Kaltim, namun karena juga berkaitan dengan komisi lain seperti Komisi I yang membidani masalah hukum, maka mau tidak mau pansus jadi pilihan.

"Kalau itu diserahkan kepada Komisi III saja, itu kan masalah tehnis dan itu tidak akan tercover. Masalah tehnis memang urusan Komisi III, namun kalau urusan hukum dan tanah itu urusan Komisi 1, sehingga dianggap penting untuk dibuat pansus MYC itu," tegas Muspandi.

"Walaupun pimpinan tidak setuju, dia tidak bisa menolak itu, sebab dia harus mengakomodasi keinginan temen-teman dewan yang sudah bertandatangan untuk mengajukan pembentukan pansus MYC," ucap Wakil Ketua Pansus LKPJ 2017 ini.

Bahkan, kata dia, Ketua Komisi III Agus Suwandi juga mendorong dibentuknya pansus MYC. Namun dalam pembentukan pansus ini belum disetujui oleh Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, sebab Ketua meminta diserahkan kepada komisi yang membidangi untuk menjalankan amanah pansus LKPJ tahun 2017.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy menjelaskan perlunya pembentukan pansus MYC. Sebab terdapat permasalahan di balik keterlambatan pengerjaan proyek MYC. Masalah itu tidak sepenuhnya dapat ditangani Komisi III.

“Apa yang tidak dapat diakomodir di Komisi III, mungkin dapat diakomodir di pansus. Mungkin ada kaitannya dengan masalah hukum, ganti rugi tanah, pendapatan, dan lain sebagainnya,” sebut dia.

Dia mencontohkan, sengketa tanah dengan warga di jalan proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda dapat dibahas di pansus MYC. Dalam tugas dan fungsi komisi, masalah tersebut menjadi domain Komisi I. Sehingga tidak dapat diselesaikan oleh Komisi III.

“Jadi dalam pansus itu bisa bergabung beberapa anggota di beragam komisi, sehingga dipandang penting untuk dibentuk pansus,” katanya.

Sebelumnya, diketahui Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menolak rencana pembentukan pansus proyek MYC. Gubernur menilai pansus tidak perlu dibentuk karena pengerjaan sejumlah proyek MYC sudah on progres dan sesuai target. Sehingga, kata Awang, pembentukan pansus tak relevan jika dibentuk oleh legislatif karang paci- DPRD Kaltim.

“Itu kan MYC sudah jadi kesepakatan bersama. Ya harus dianggarkan. Untuk apa lagi dibentuk pansus MYC? Enggak perlu. Malah menyalahi aturan itu (kalau dibentuk pansus),” tegas Faroek, belum lama ini di DPRD Kaltim.

Berita terkait: Gubernur Kaltim Tolak Rencana Dewan Bentuk Pansus MYC

Menurut Awang, untuk mengevaluasi proyek MYC, pemprov dan DPRD Kaltim cukup duduk bersama, melalui Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim.

Diketahui dalam pembahasan Banggar DPRD Kaltim dengan TAPD, proyek MYC dialokasikan maksimal Rp 450 miliar. Keputusan itu diambil setelah dilakukan konsultasi Pemprov Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasilnya, Pemprov dan DPRD Kaltim wajib menganggarkan utang pembiayaan proyek tersebut. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam regulasi itu mewajibkan pembayaran kontrak MYC tak boleh melebihi dari masa jabatan kepala daerah yang menetapkan.

Dalam Pasal 54 A Ayat 6 telah menjelaskan ketentuan proyek MYC. Bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

Adapun Ayat 3 menyebutkan, penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim pada 14 November 2017 terkait MYC, serta notulen rapat Banggar DPRD Kaltim dan TAPD pada 13 November 2017. (adv)

Video PT KNI Edukasi Ratusan Pelajar Bontang Untuk Mencintai Alam

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0