EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Sistem rujukan online yang diterapkan sejumlah rumah sakit di Kaltim terhadap pemegang kartu Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikeluhkan masyarakat. DPRD Kaltim tengah menerima aduan, salah satunya di Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rita Artaty Barito, sistem pelayanan baru BPJS Kesehatan tersebut menyulitkan pasien. Pasalnya, tidak semua masyarakat di Benua Etam memiliki akses informasi untuk menggunakan sistem digital. Karena itu, ia menyarankan manajemen BPJS Kesehatan beserta rumah sakit mengevaluasi sistem yang baru tersebut.
Baca: Dewan Kaltim Minta Pekerjaan MYC Dikebut
“Rujukan online ini kalau untuk di kota enggak masalah. Tapi kalau untuk di desa atau kampung-kampung, belum tentu mereka paham,” ucap wakil rakyat asal Samarinda ini.
Menurut dia, sistem ini di wilayah perkotaan seperti Balikpapan, Samarinda, dan Bontang, bisa dengan mudah diterapkan, karena seluruh masyarakat di tiga kota tersebut terkoneksi jaringan internet.
“Tapi bagaimana dengan yang di pedesaan? Jadi mestinya sejak awal harusnya dipertimbangkan cara penerapannya. Tidak semua peserta BPJS Kesehatan mengetahui sistem baru ini,” tuturnya.
Ia beranggapan, BPJS Kesehatan belum melakukan sosialisasi yang maksimal terhadap kebijakan tersebut. Kata dia, manajemen BPJS Kesehatan harus terlebih dulu melakukan sosialisasi pada seluruh pengguna layanan tersebut. Setelah semua peserta paham, barulah sistem rujukan tersebut diterapkan.
“Sebagai program BPJS yang baru, tentunya harus ada sosialisasi. Nah, sosialisasinya sampai mana ini,” tanyanya.
Diketahui, pada Rabu (15/8) lalu sejumlah pasien rumah sakit “ditolak” berobat di AW Sjahranie. Pasalnya, para peserta BPJS Kesehatan itu berobat dengan menggunakan surat rujukan manual. Penolakan itu tentu saja beralasan. Sebab, pihak rumah sakit berpendapat, sejak 15 Agustus lalu, rujukan di RSUD AW Sjahranie telah dilakukan secara online.
Pun demikian, jika pasien menggunakan rujukan dari puskemas, tidak dapat diterima begitu saja oleh pihak rumah sakit. Sebab, para pasien harus terlebih dulu melakukan rujukan di rumah sakit berkelas B atau C seperti RS SMC Samarinda, RS IA Moeis Samarinda, dan RS Dirgahayu.
Baca: Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia Ajak 23 Siswa Keliling Kalimantan Utara
Terlebih peraturan baru tersebut belum sepenuhnya diterima dan dipahami seluruh rumah sakit di Kaltim. Sehingga menimbulkan miskomunikasi antara peserta BPJS Kesehatan dan pengelola rumah sakit.
Atas dasar itu, kasus “penolakan” peserta BPJS Kesehatan oleh pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Sjahranie, dinilai Rita sebagai bentuk pelanggaran.
“Kalau menolak jelas salah. Walaupun belum terdaftar secara online, pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu sudah ada pasal, peraturan, dan undang-undangnya. Apalagi pasien itu peserta BPJS. Mereka kan membayar,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Ia berharap, pengelola BPJS Kesehatan dan direktur RSUD AW Sjahranie dapat menyelesaikan masalah ini agar tidak terulang di kemudian hari, demi memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
“Jangan sampai terulang lagi kasus penolakan pasien,” tandasnya. (adv)
Video Semarakkan HUT RI ke-73, Henry dan Etha Gelar Lomba Panjat Pinang
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !