EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - DPRD Kaltim mempertanyakan keseriusan pemerintah, baik pusat maupun Provinsi Kaltim dalam hal menjaga Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, di Samboja Kutai Kartanegara, dari ancaman aktivitas ilegal, baik tambang batu bara maupun pengupasan lahan.
Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) antar Komisi III DPRD Kaltim dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (5/6).
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy, mempertanyakan perihal pengawasan yang sudah dilakukan UPTD Tahura Bukit Soeharto. Menurut dia, pihaknya ingin mengetahui bagaimana kondisi Tahura Bukit Soehartiosaat ini, berapa jumlah luasan yang dikuasasi secara ilegal, dan siapa saja yang telah menggarap lahan ilegal tersebut. Misalnya, aktivitas tambang baru bara ilegal.
Baca: Terangi Pedalaman Kutim, PT SEIN Bagikan 1500 Lampu Solar Cell
"Kita mau tau, ada apa di Tahura. Sudah berapa yang ditemukan (ilegal) disana? Apa kendalanya? Agar kita bisa carikan solusi sama-sama," ucap Politisi Partai Gerindra ini.
Sayangnya, Komisi III DPRD Kaltim belum mendapat jawaban atas apa yang diinginkan tersebut.
"Saya masih baru sebulan menjabat. Jujur saja kami kewalahan, personel cuma ada 20 orang, idealnya itu lebih dari 50 orang pengawas. Tapi kita terus berusaha menjaga dan ini lagi didata," kata Kepala UPTD Tahura Bukit Soeharto, Rusmadi, saat RDP tersebut.
Sejumlah anggota DPRD menilai pemerintah terlampau lemah dalam menindak penambang ilegal di areal terlarang tersebut. Dasarnya, tambang batu bara ilegal di Tahura nyaris belum mendapat penindakan serius dari pemerintah daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Herwan Susanto menduga adanya permainan oknum pemerintah dan aparat yang mengakibatkan pengawasan dan penindakan tambang ilegal di areal tersebut tak berjalan maksimal.
“Bisa saja ada upaya tutup mata dari aparat dan PPNS (Pengawas Pegawai Negeri Sipil). Karena itu kami butuh data, supaya bisa melakukan tindakan di luar upaya penegakan hukum oleh OPD dan kepolisian,” pintanya.
Herwan menyayangkan sebab mestinya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dapat mengetahui dengan mendeteksi hasil penjualan batu bara di Benua Etam.
“Dari hasil penjualan itu dapat diketahui asal batu bara, karena surat penjualan ada di ESDM. Lalu kalau tidak diketahui, ke mana surat izin penjualan bagi perusahaan ilegal itu? Kalau nggak ada oknum yang bermain, nggak mungkin lolos penjualannya,” sebut dia.
Anggota Komisi III lainnya, Baharuddin Demmu menganggap, perkara pengawasan ini sebenarnya bukanlah hal yang sulit. Aktivitas tambang batu bara dapat dengan mudah diketahui keberadaannya.
“Tambang itu pakai alat berat. Jadi mudah saja ketahuan. Selain itu, bisa diketahui lewat pintu masuk di Tahura. Jaga saja itu Tahura di setiap pintu masuknya. Cari jalur lalu lintasnya,” ungkap Politikus PAN ini.
Baca: Warga Telihan Bontang Banyak Pindah ke Luar Daerah
Saat menghadiri RDP ini, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang mengawasi dan menindak tambang ilegal. Sesuai aturan dan tupoksinya, sambung dia, pihaknya hanya mengawasi aktivitas perusahaan tambang batubara yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
“Penindakannya dilakukan oleh penegak hukum,” ujarnya.
Meski demikian ia mengakui, peran untuk penindakan tambang ilegal di areal Tahura bukan berarti tidak berkaitan dengan Dinas ESDM. Karena itu, pihaknya bersepakat membuat tim di lintas OPD.
“Kami bersepakat untuk bekerja sama dengan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Tahura dan Balai Gakkum LH (Penegakan Hukum Lingkungan). Karena kita tahu bahwa Dinas ESDM saja tidak mampu untuk mengawasi tambang ilegal ini,” ucapnya.
Sementara itu, untuk mengetahui tambang ilegal lewat penjualan, Amrullah menjelaskan, bahwa pengusaha tambang batu bara tidak pernah melaporkan jumlah penjualan dan lokasi pengambilan. Inilah yang menyebabkan pihaknya tidak dapat mengidentifikasi, apakah hasil eksplorasi itu dari kawasan Tahura Bukit Soeharto atau bukan.
“Namanya penambang ilegal itu melaksanakan penjualan itu seperti pencuri. Kalau diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pidananya sampai sembilan tahun dan denda Rp 10 miliar,” tutupnya. (adv)
Video Ucapan Ramadhan 1439 Hijriah oleh Kepala BPPD Kutim
ekspos tv

