EKSPOSKALTIM.com - Luar Biasa! Apa yang baru saja terjadi di Kutai Timur. Sebanyak 4.338 minuman keras (miras) botol dan kaleng serta 159 liter tuak dan 435 liter cap tikus (CT) yang diamankan. Lebih rincinya, jenis miras yang disita antara lain, 2.534 botol bir putih, 878 botol bir hitam, 41 botol wiski, 43 botol topi miring, 327 botol Mension, 26 botol Vodka, 446 botol Anggur, dan 42 botol Jackdaniel.
Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan, semua miras tersebut diamankan di 58 tempat kejadian perkara (TKP) di 18 kecamatan di Kutim. Mulai dari toko kelontongan, hotel, dan tempat hiburan malam (THM). Hanya saja paling terbanyak ialah di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Bengalon.
"Miras merupakan faktor utama terjadinya tindak kriminal. Mulai dari perkelahian, pencurian, pencabulan, dan masalah lainnya. Makanya harus kami amankan semuanya," katanya.
Baca: Opini: Prediksi Indonesia Bubar 2030
Razia yang dilakukan selama sepekan ini merupakan kegiatan rutin dalam setiap tahunnya. Yakni mendekati bulan ramadan. Bahkan, akan terus dilakukan hingga ramadhan dan menjelang hari raya. Tak lain, tujuannya agar bulan suci bagi ummat Islam tersebut tidak ternodai oleh barang haram. (Sangatta Post/25/4/2018) http://bontang.prokal.co/read/news/18377-hebat-4-ribu-miras-berhasil-disita-dari-58-tkp.html
Selain itu, miras oplosan juga memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan. Bahkan sampai memakan korban jiwa. Seperti diberitakan dalam Tribunnews.com/13/4/2018, bahwa total korban miras oplosan di Jakarta hingga Jawa Barat adalah 91 orang. Dan sebenarnya masih banyak lagi korban miras oplosan dari daerah lainnya. http://pontianak.tribunnews.com/2018/04/13/darurat-miras-oplosan-91-tewas-di-ibukota-dan-jawa-barat.
Miris sekali melihat fakta buruk yang ditimbulkan oleh miras ini. Dampak yang diberikan tidak hanya dialami oleh orang dewasa, anak-anak sekolahpun banyak yang mengonsumsi barang haram ini. Apalagi miras oplosan yang bisa mereka buat sendiri. Bagaimana nasib bangsa ini bila generasi penerusnya memiliki kebiasaan buruk seperti ini?
Permasalahan miras dari bulan ke bulan dan tahun ke tahun bukannya berkurang, selalu ada bahkan meningkat. Kasusnya pun semakin variatif dan kreatif. Padahal banyak dampak buruk yang ditimbulkan seperti yang diungkapkan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan. Selain itu mengonsumsi miras adalah dosa besar, termasuk orang yang memperjual-belikan, memproduksi, menyalurkan serta menuangkan minuman haram tersebut.
“Khmar itu adalah induk keburukan. Siapa saja yang meminumnya, Allah tidak akan menerima shalatnya 40 hari. Jika ia mati dan khamar itu ada di dalam perutnya maka ia akan mati dengan kematian jahiliah.” (HR. ath-Thabrani, ad-Daraquthni, al-Qadhaiy).
Permasalahan miras ini seperti tidak ada habisnya karena yang disasar dalam razia hanya tempat-tempat illegal. Sedangkan tempat resmi yang memiliki ijin tetap bisa bebas menjual miras. Selain itu, produksi miras tetap beroperasi. Sehingga barang ini tetap beredar di tengah-tengah masyarakat, dan tidak bisa dipungkiri para konsumennya pun makin hari semakin meningkat. Dan pihak yang berwajib tidak bisa menindak tempat-tempat yang memiliki ijin operasi.
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (“Perpres 74/2013”), diatur bahwa minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen.
Baca: Nahkoda MV Ever Judger Tersangka Kebocoran Minyak di Teluk Balikpapan
Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013, dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan (Pasal 4 ayat (4) Perpres 74/2013)."
Itulah jika hanya mementingkan asas manfaat tanpa melihat apakah haram atau halal, yang penting bisa mendatangkan pemasukan maka biar pun haram akan diijinkan untuk beredar. Padahal dalam Islam, 0.1% saja mengandung alkohol maka haram hukumnya untuk dikonsumsi.
“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim).
Dari fakta di atas seakan pemberantasan miras tak permah serius dilakukan pemerintah demokrasi ini. Permasalahan ini tidak akan selesai jika masih berdiri di atas asas sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan). Harusnya kita kembali kepada aturan Allah SWT, yang mengetahui baik buruknya bagi manusia. Dikatakan khamr adalah haram, maka seharusnya tidak akan ada tempat resmi dan tempat produksi barang-barang haram seperti miras ini. Untuk itu Tidak ada kompromi, haram berarti tidak boleh ada.
Penulis: Khairun Nikmah, S.Pd (ibu rumah tangga)
Tonton video menarik di bawah ini:
VIDEO: Ribuan Masyarakat Bone Dzikir Bersama Ustadz Arifin Ilham
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !