EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim merilis sejumlah pelanggaran di pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Kaltim 2018-2023 ini.
Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 4 Rusmadi –Safaruddin ditemukan paling banyak memiliki pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK), sejak dimulainya tahapan hingga masa kampanye 24 Februari 2018.
Bawaslu mencatat, paslon yang diusung oleh koalisi PDI Perjuangan dan Hanura tersebut memiliki 2.280 pelanggaran.
Baca: Bupati Nonaktif Kukar Didakwa Terima Gratifikasi Rp 469,46 Miliar
“Atau 72 persen. Disusul paslon nomor urut 3 Isran Noor – Hadi Mulyadi dengan 405 pelanggaran atau 13 persen. Kemudian, paslon nomor urut 2 Syaharie Jaang- Awang Ferdian Hidayat sebanyak 333 pelanggaran atau 11 persen. Sedangkan paslon nomor urut 1 Andi Sofyan Hasdam – Nusyirwan Ismail sebanyak 125 pelanggaran atau 4 persen,” kata Ketua Bawaslu Kaltim Saipul, dalam keterangan persnya kepada awak media di Kantor Bawaslu, Jalan MT Haryono, Samarinda, Minggu (25/2).
Jika ditotal, terdapat 3.143 pelanggaran yang telah dilakukan oleh ke empat peserta Pilgub Kaltim.
“Mayoritas pelanggaran dilakukan karena APK yang masih terpasang. Sedangkan APK itu dibatasi jumlahnya, dan hanya yang dipasang dari KPU dan paslon berdasarkan kesepakatan KPU,” jelasnya.
Selain itu, Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut diklasifikasikan dalam 9 jenis pelanggaran. Di antaranya azas profesionalitas dan netralitas, Kode etik ASN, Kode etik Jurnalis, dugaan melanggar UU Nomor 8 tahun 2015, dugaan melanggar Pasal 70 UU Nomor 10 tahun 2016, serta dugaan melanggar ketentuan UU Nomor 1 tahun 2015.
Baca: Mahfud MD Nilai DPR Rampas Wewenang Hukum Atas Pengesahan UU MD3
Ia mencontohkan, yang dimaksud pelanggaran azas profesionalitas dan netralitas diatur dalam pasal 2 huruf (b) dan (f) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak pada 8 Februari 2018 lalu.
Lanjut Saipul menjelaskan, Awang saat itu tengah melakukan peresmian sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Samarinda yang dihadiri pula oleh calon gubernur nomor urut 2 Syaharie Jaang, yang saat itu masih aktif sebagai Wali Kota Samarinda.
“Saat itu ada dugaan kuat (Gubernur) mengarahkan PNS atau ASN untuk tidak netral dalam rangka pemilihan Gubernur,” ucapnya. Atas pelanggaran tersebut, lanjutnya, Bawaslu telah melakukan tindak lanjut dengan mengirimkan rekomendasi ke Mendagri.
Sementara terkait pelanggaran APK, Saipul menilai bahwa pelanggaran terkait alat peraga kampanye pada Pilgub ini paslon cenderun sengaja melakukan pelanggaran.Hal itu dianggap lumrah, sebab sangsi yang diberikan tergolong masih lemah.
“Karena tidak ada sanksi pidana, tetapi yang kami berikan hanya sanksi berupa administrasi, peringatan, ataupun sanksi yang bersifat ringan. Tetapi jika melanggar UU pidana, kita hanya merekomendasikannya kepada pihak kepolisian. Dan hingga saat ini belum ada,” pungkasnya. (*)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Kampanye Dialogis, Tafadal Disambut Antusias Ratusan Warga di 4 Desa Tellu Siattinge
ekspos tv
VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone
ekspos tv
VIDEO: Bertepatan Imlek, KPU Bone Tolak Tim Umar-Madeng Sampaikan Aspirasi
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !