EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah mengesahkan zonasi kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Ada empat zona kampanye yang akan dibagi antar keempat pasangan calon (paslon) kandidat Pilgub Kaltim.
Komisioner KPU Kaltim Syamsul Hadi, menyatakan keempat zonasi disusun dan telah disepakati bersama para paslon. Pembagian ini bertujuan agar saat pelaksanaan kampanye yang dimulai pada 15 Februari 2018 mendatang, tidak berbenturan antar paslon.
“Jadi tiap paslon nanti akan berbeda beda zona kampanyenya. Pembagian zona sesuai dengan cakupan wilayah pemilih,” katanya, usai rapat koordinasi (rakor) persiapan tahapan kampanye Pilgub Kaltim 2018 di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Sabtu (27/1/2018).
Adapun zonasi tersebut yakni zona 1 untuk wilayah Kota Samarinda. Zona 2 meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Kemudian untuk zona 3, Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Paser. Sedangkan untuk zona 4 yakni Kota Bontang, Kutai Timur dan Berau.
Baca: Pembersihan Baliho, Satpol PP Tunggu Rekomendasi Bawaslu
“Selain zonasi kita tetapkan juga jadwal kampanye. Yang kita simulasikan sementara warna merah, kuning, hijau dan biru,” terangnya.
Dalam jadwal yang tersusun tersebut, masa kampanye dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018, atau ada sekitar 130 hari lamanya yang masing-masing paslon memiliki jatah kampanye yang sama per pekan untuk waktu berkampanye di tiap zonasinya.
“Polanya nanti, dalam satu zonasi tiap paslon diberi waktu kampanye di wilayah tersebut satu pekan. Misalnya paslon nomor urut 1, di zonasi 1, paslon nomor urut 2 di zonasi 2, paslon nomor urut 3 di zonasi 3 dan paslon nomor urut 4 di zonasi 4. Begitu seterusnya bergantian,” paparnya.

KPU Kaltim sendiri baru akan melakukan pengundian nomor urut paslon pada 13 Februari 2018 mendatang, atau dua hari sebelum masa kampanye di mulai.
Sementara itu, dalam diskusi bersama perwakilan (LO) keempat paslon, terjadi perdebatan terkait masa kampanye pada 15 – 16 Juni 2018 yang merupakan hari raya Idul Fitri.
“Ada yang meminta diliburkan masa kampanye, ada yang mengusulkan membebaskan zonasinya. Kita putuskan, menyerahkan ke masing-masing paslon saja untuk memanfaatkannya,” sebutnya.
Baca: Hasil Survei LSI, 5 Partai di DPR Terancam Tak Punya Kursi
Untuk pelaksanaan kegiatan kampanyenya tersebut, kata dia, KPU memberikan kebebeasan kepada tim pemenangan paslon merumuskan sendiri bentuk kegiatannya dalam masa kampanye tersebut. Bisa dalam bentuk kampanye terbuka atau tertutup.
“‘Atau bisa menyebar juga, misalnya, contoh di zonasi 3. Calon gubernur kampanye ke Balikpapan, wakilnya ke PPU atau parpol pengusungnya ke Paser. Atau juga berpusat, itu terserah mereka,” imbuhnya.
Namun demikian, lanjutnya, yang perlu diperhatikan bahwa setiap kegiatan kampanye tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu Kaltim, termasuk pihak kepolisian.
“Untuk jumlah kegiatan itu tergantung mereka (paslon). Yang kami atur hanya waktu dan tempatnya (zonasi). Dan harus melaporkan kegiatannya, kalau tidak dilaporkan maka kami nyatakan itu kampanye ilegal. Termasuk rapat terbatas dan tertutup (kampanye) mereka,” tutupnya.
Setelah memasuki masa kampanye, KPU Kaltim memutuskan masa tenang tiga hari yakni 24 hingga 26 Juni. Dan hari pencoblosan pada 27 Juni 2018 mendatang. (*)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Waspada Difteri, Wawali Basri Ajak Masyarakat Hidup Bersih
ekspos tv
VIDEO: Rilis Sejumlah Kasus, Kapolres Bontang Apresiasi Kinerja Satuan dan Peran Serta Masyarakat
ekspos tv
VIDEO: Curi Motor Warga, Residivis Ranmor Kembali Diciduk Polisi
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !