EKSPOSKALTIM, Bontang - Pelaksana Harian Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Akhmad Mukhatob mengatakan, saat pembuatan e-faktur dibutuhkan adanya sertifikat elektronik yang dijadikan sebagai sertifikat (pengenal) yang memuat tanda tangan elektronik, dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik untuk pembuatan e-faktur.
“Untuk itu, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak, tempat PKP dikukuhkan sebelum 1 Juni 2016 supaya dapat menerbitkan Faktur Pajak,” kata Akhmad Mukhatob saat ditemui, di ruang kerjanya, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (1/5/2016).
Lanjut Akhmad menjelaskan, kelak untuk pengambilan jatah nomor faktur, juga dapat dilakukan secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://efaktur.pajak.go.id" target="_blank" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?hl=id&q=https://efaktur.pajak.go.id&source=gmail&ust=1464937303523000&usg=AFQjCNEO2BvxBStyRG-iJEDUOGtZ5ctNlQ">https://efaktur.pajak.go.id) dengan menggunakan sertifikat elektronik ini.
“Persyaratan pengajuan sertifikat elektronik ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014, Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2014, Pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor PENG-03/PJ.02/2014,” jelasnya.
Akhmad menambahkan, pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor PENG-04/PJ.02/2014, mensyaratkan pengajuan permintaan sertifikat elektronik ini harus diajukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak atau Pengurus Pengusaha Kena Pajak, dan tidak boleh diwakilkan kepada kuasa, karyawan, ataupun konsultan pajak.
“Pengusaha Kena Pajak yang akan mengajukan permintaan sertifikat elektronik, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kode aktivasi dan password, serta mengajukan permintaan akun PKP,” jelasnya.
Dikatakan Akhmad, dokumen-dokumen yang sudah disebutkan tadi harus diserahkan. Untuk proses pengajuan permintaan sertifikat elektronik ini, yang perlu dibawa antara lain :
1. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak dengan format surat sesuai Lampiran II Pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan.
2. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
3. Fotokopi Identitas Diri Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini (untuk WNI adalah KTP dan untuk WNA adalah Paspor/KITAS/KITAP)
4. Fotokopi Kartu Keluarga Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini
5. Softcopy pas foto terbaru pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini yang disimpan dalam Compact Disc (CD) dan file namanya diberi nama dengan format: “NPWP PT-Nama Pengurus-Nomor Induk Kependudukan”
6. Nama Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Ditambahkan Akhmad, selain kelengkapan dokumen yang diperlihatkan kepada petugas KPP yang melayani proses pengajuan ini. Berikut adalah syarat dokumen yang harus dilengkapi, dalam proses pengajuan permintaan sertifikat elektronik :
1. Asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
2. Asli Identitas Diri Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini (untuk WNI adalah KTP atau untuk WNA adalah Paspor/KITAS/KITAP).
3. Asli Kartu Keluarga Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini.
4. Surat pemberitahuan Kode Aktivasi dari KPP.
5. Email dari KPP yang berisi Password aktivasi akun PKP.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !