25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Mega Pungli, Hakim Bebaskan Bos Komura, Jaksa Pikir-pikir


Mega Pungli, Hakim Bebaskan Bos Komura, Jaksa Pikir-pikir
Jafar Abdul Gaffar (baju batik), mendengarkan hasil keputusan yang di bacakan ketua majelis hakim, di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (21/12/2017). (Dok. Tribun Kaltim)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Usai sudah persidangan Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno. Bos dan Sekretaris Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) itu akhirnya bisa bernapas lega dari kasus yang membelitnya.

Hal itu diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, membebaskannya dari segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (21/12/2017) sore. Diketahui, Jafar dan Dwi dituntut tim JPU 15 tahun penjara.

Sebab, mereka didakwa melakukan kejahatan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang Pemerasan juncto Pasal 55 Ayat 1(1) KUHP. Serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Baca juga: Pemkot Samarinda Beri Sinyal Izin Transmart, Asalkan

Hakim Ketua Sidang, Joni Kondolele, didampingi Hakim Anggota, R Yoes Hartyarso dan Edi Toto Purba, menilai berdasarkan fakta persidangan, bahwa dakwaan JPU tidak terbukti adanya unsur pemerasan, kekerasan dan pencucian uang.

Pasalnya, selama persidangan, alat bukti yang menguatkan adanya upaya pemerasan dalam menerapkan tarif di Komura itu terbilang minim, alias tidak cukup bukti. Oleh karena itu, hakim memutuskan vonis bebas kepada terdakwa Jafar dan Dwi dari segala dakwaan tersebut.

"Dengan begitu, unsur adanya pemerasan yang diajukan JPU tidak terbukti dan membebaskan keduanya dari sangkaan,” kata hakim Joni.

Selain membebeaskan Jafar dan Dwi, hakim juga meminta agar barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada terdakwa dan membebaskannya dari tahanan.

Baca juga: KPK Panggil Suami Bupati Rita Terkait Kasus Gratifikasi

Usai membacakan amar putusan, Majelis Hakim kemudian bertanya kepada JPU, apakah ada yang ingin disampaikan dari sidang ini. "Kami masih pikir-pikir yang mulia," jawab Jaksa Zainal, Koordinator JPU didampingi Reza Pahlevi dan Yudi.

Untuk diketahui, pada 17 Maret 2017 lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Komura, Pelabuhan Samudera dan Terminal Peti Kemas (TPK), terkait kasus pungutan liar (pungli).

Dalam OTT itu, polisi menyita uang tunai Rp 6,1 miliar. Jafar dan Dwi pun ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus mega pungli itu.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang

ekspos tv

VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim

ekspos tv

VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017

ekspos tv

Reporter : Surya    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0