EKSPOSKALTIM, Bontang - Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD Bontang, Maruf Efendy menerangkan, selama ini DPRD dan Pemkot Bontang telah mengesahkan perda bersama. Namun dalam perjalanannya ada beberapa Perda yang telah disepakati ini belum diterapkan, oleh sebab itu akan dievaluasi.
“Misalnya Perda mandul itu, Perda Kawasan Bebas Asap Rokok,” ujar politisi PKS ini.
Dari itu, Balegda DPRD Bontang sedang menginventarisir peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan namun masih mandul alias tak berjalan maksimal.
Baca: Kadin Bontang Versi Eddy Ganefo Bakal Dilantik
Hasil pencatatan Perda mandul ini, Ma'ruf memperikirakan bakal rampung awal tahun depan. Selepas itu, pihaknya akan melihat apa saja menjadi kendala Pemkot sebagai pelaksana belum bisa mengaplikasikan di lapangan. Apakah belum ada peraturan pelaksananya, yaitu peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah.
“Biasanya dalam perda itu ada pasal yang menyebutkan mendelegasikan aturan lebih lanjut pelaksanaanya diatur dengan Perwali (Peraturana Walikota),” katanya.
Jika itu menjadi kendala, pihaknya akan menyampaikan kepada Walikota terpilih agar segera membuat Perwalinya. Sehingga pembuatan perda yang sudah telah menghabiskan anggaran yang cukup besar ini tidak ingin diangap tidak efektif.
“Kami akan beri masukan kepada Walikota supaya membuat secepatnya,” ujarnya. (Adv)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Gelar Lomba Lintas Alam, Lembaga Adat dan BPPD Kutim Perkenalkan Kearifan Lokal
ekspos tv
VIDEO: Irjen Kemhan Tinjau Kesiapan KNI dalam Memenuhi Kebutuhan Amonium Nitrate Nasional 2018
ekspos tv
VIDEO: Prakarsai Perayaan Natal, Hendri Pailan Hadirkan Eddo Kondologit
ekspos tv

