EKSPOSKALTIM, Samarinda - Komisi III DPRD Kaltim mengaku tak mengetahui keterlibatan persoalan penyertaan modal pada proyek senilai Rp 15 triliun. Yakni pembangunan jembatan tol yang menghubungkan antara Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU).
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Herwan Susanto mengatakan, baru mendengar rencana skema konsorsium dalam bentuk penyertaan modal yang melibatkan Perusda Kaltim bersama PT Waskita Karya, Perusda PPU, dan Perusda Balikpapan.
"Kami sebut proyek ini hanya wacana. Karena jujur saja kami tahu rencana ini hanya dari media saja, belum ada koordinasi. Keterlibatan kami pada rencana ini juga kami tidak mengetahui," jelasnya saat kunjungan kerja DPRD PPU ke Karang Paci, Selasa (19/8) siang.
Menurutnya, skema konsorsium atau pembiayaan secara bersama bukan solusi yang tepat untuk tetap merealisasikan pembangunan jembatan tol tersebut. Bahkan, hanya akan menimbulkan persoalan baru.
Meskipun, kebutuhan jembatan tol tersebut dibangun karena alasan bisnis dan akan menghasilkan pendapat dari retribusinya tol, ia memprediksi tidak akan cukup untuk menggantikan modal yang sudah dikeluarkan.
"Mau sampai berapa tahun, semantara sirkulasi kendaraan yang melintas tidak begitu banyak jumlahnya. Apalagi kalau sudah jadi jembatan Pulau Balang, pasti orang milih yang gratis kan?" tandasnya
Menanggapi hal yang sama, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Eddy Sunardi Darmawan mengatakan, pihaknya lebih fokus pada proyek pembangunan jembatan Pulau Balang di Balikpapan Utara.
"Beban APBD Balikpapan untuk pembebesan lahan pun masih terkendala, belum lagi ditambah beban konsorsium nantinya. kasian PPU yang semangatnya tinggi tapi Balikpapan dan Kaltim tidak mendukung," ujar wakil rakyat dari Balikpapan ini.
Menanggapi ini, Ketua DPRD PPU Fadliansyah mengatakan, pihaknya untuk menolak pengajuan Peraturan daerah (Perda) dari Perusda PPU tentang penyertaan modal untuk membuat konsorsium atas pembangunan jembatan tol yang diinisasi Bupati PPU Yusran Aspar.
"Kami hanya konsultasi kesini. Artinya ini sudah jelas bagi kami untuk menolak Perda itu, jawaban Perusda Balikpapan belum bisa untuk konsorsium, apalagi Kaltim tadi," paparnya. (adv)








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !