20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Soal Izin Melintas di Jalur Hauling, DPRD Bontang Kedepankan Musyawarah


Soal Izin Melintas di Jalur Hauling, DPRD Bontang Kedepankan Musyawarah
Ketua Komisi II DPRD Bontang Ubayya Bengawan. (Dok Ekspos Kaltim)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Penutupan jalur hauling milik PT Indominco Mandiri terus mengundang reaksi dari warga.  

Sebab selama 20 tahun terakhir jalur dari Km 10 ke arah Nyerakat Bontang Lestari tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk melintas. 

Kebanyakan warga yang berprofesi sebagai sopir truk mengangkut batu melewati jalur tersebut. Penutupan tersebut membuat sopir harus berputar melalui jalan Nyerakat dan Tanjung Santan. Selisih jaraknya mencapai 22 kilometer.

Untuk itu, DPRD Bontang kembali memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat dengan Indominco, Senin (11/9). Pertemuan demi memecahkan permasalahan ini digelar untuk kedua kalinya. Hal serupa pernah dilakukan pada Selasa 29 Agustus silam. 

Dalam RDP, beberapa opsi sempat ditawarkan agar pihak perusahaan bersedia membuka kembali jalur hauling. Seperti kesediaan Asosiasi Sopir Truk Bontang Lestari untuk melengkapi kendaraan dengan lampu rotary, radio komunikasi atau bahkan persoalan waktu melintas.

Sebelumnya diketahui, alasan keselamatan menjadi dalil penutupan jalan tersebut. Kendati demikian, pihak perusahaan batu bara tersebut tetap bersikukuh jika jalur hauling tidak diizinkan dibuka untuk umum mengacu UU 11/1975 tentang Pertambangan 

"Indominco tidak pernah membuka izin untuk kendaraan masyarakat boleh melintas dijalur hauling, karena Indominco selalu mengacu pada undang undang," jelas Maming, Manager External PT Indominco Mandiri.

Maming menyebut, jika ada yang lewat selama 20 tahun, hal itu diduga dilakukan oknum yang meloloskan kendaraan-kendaraan umum dapat melintas.

Diketahui, RDP kali ini diikuti oleh komisi gabungan di DPRD. Dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Bontang Ubayya Bengawan. Selain itu hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bontang, Polres Bontang, Dinas Perhubungan, Camat Bontang Selatan dan Kelurahan Lestari. 

Para wakil rakyat sempat menawarkan beberapa opsi ke perusahaan agar masyarakat tetap dapat melintas.

Pertama sopir harus taat aturan keamanan melintas di jalan tambang. Kedua ospi mengenai waktu melintas pada jam-jam tertentu. Ketiga sanksi tegas bagi pelanggar. Dan terakhir, mengusulkan agar pemerintah membangun jalan alternatif.

"Kita tetap tempuh jalur musyawarah ini agar ada titik temu antara kedua pihak melalui musyawarah dengar pendapat ini," ujar Ubayya Bengawan. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan menyarankan agar pemerintah mengoordinasikan masalah perizinan jalan ini ke Dinas Pertambangan Provinsi.

"Dengan harapan permasalahan ini bisa mendapatkan diskresi." ujarnya politikus Gerindra ini. (adv)

Reporter : Maulana    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0