EKSPOSKALTIM, Bontang - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait bantuan keuangan dana partai politik (parpol) hingga saat ini masih belum disahkan. Bahkan perkiraan besaran nominal pun belum diketahui.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Bontang Ma’ruf Effendy mengatakan, bantuan keuangan parpol saat ini masih menunggu pengesahan RPP yang sudah diajukan kepada Presiden RI Joko Widodo.
“Masih RPP, belum disahkan. Info yang kami peroleh dari Kemendagri, sudah diajukan ke Presiden, kalau nominalnya saya belum tahu,” katanya, belum lama ini.
Meskipun statusnya menunggu, kata dia, Balegda telah mempersiapkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) apabila RPP tersebut disahkan karena berdasarkan informasi progres sudah mencapai 80 persen.
“Dalam rangka antisipasi jadi nanti kalau RPP keluar kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar perda bisa dikeluarkan, tapi belum bisa bergerak apa-apa karena RPP belum keluar,” ucapnya.
Bantuan keuangan dana parpol diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2008 dan perubahannya UU Nomor 2 tahun 2011 dan PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol.
Acuan yang dipakai Pemkot Bontang, yakni PP Nomor 5 Tahun 2009, di mana tiap parpol yang mendapatkan kursi di legislatif memperoleh suntikan dana sebesar jumlah suara dikalikan Rp 6.125.
“Suara paling banyak Golkar mendapat tidak sampai Rp 80 juta,” katanya. (adv)

