19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sehari, Dua Pengedar Muara Wahau Diberangus dengan Barang Bukti 47 Gram Sabu


Sehari, Dua Pengedar Muara Wahau Diberangus dengan Barang Bukti 47 Gram Sabu
Tersangka RD (tengah), dan R (baju biru) didampingi petugas Resnarkoba Polres Kutim. (Ekspos Kaltim/Nirwana)

EKSPOSKALTIM, Kutim – Jajaran Korps Bhayangkara berhasil membongkar dua jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutim. Dua kasus berhasil diungkap sekaligus oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutim pada Senin (05/06). 

RS (18), dan RD (35) berhasil diamankan secara terpisah saat sore hari. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 47 gram narkotika jenis sabu. 

Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan jika keduanya merupakan dua pengedar yang berbeda jaringan. 

Petugas lebih dulu mengamankan R di Jalan Logpon, Desa Nehes Slabing, Kecamatan Muara Wahau. Kepada petugas bocah ingusan itu mengaku baru sehari jadi kurir sabu. 

Kapolres membenarkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Penyelidikan digelar. RS dipancing keluar dari tempat persembunyian. Beberapa petugas berpakaian sipil yang menyamar sebagai pembeli berhasil memancing keluar R. 

“Ya, kebetulan dengan target mau,” jelas Kapolres. 

Belum sempat melakukan transaksi, RS diciduk petugas dari atas sepeda motor. Meski belia, RS cukup cerdik. Saat penggeledahan dilakukan petugas tak menemukan barang bukti. 

Tak habis akal, interogasi dilakukan terhadap pelaku. Kepada petugas R akhirnya mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah kosong. "Disembunyikan di bungkus bumbu racik sebanyak 4 poket sabu," katanya. 

Setelah ditimbang berat sabu berkisar 13,46 gram. Belakangan, RS mengaku mendapatkan barang haram itu dari tantenya yang berinial J yang kini masih dalam perburuan petugas. 

"RS ini cuma kurir. Dia mengantar barang kalau di telepon sama J ini, kalau gak ada telepon yang gak juga, dan dia sendiri seorang pengangguran," ujarnya. 

Sementara itu, ditempat terpisah, lantaran iming-iming 10 Juta, seorang pemuda berinisial RD (35) nekat berjualan sabu. 

Tersangka RD diamankan di Desa Nehes Slabing, RT 12, Kecamatan Muara Wahau. Dari tangannya 4 poket sabu seberat 34,20 gram, satu buah HP, satu buah timbangan digital diamankan. 

RD diamankan setelah petugas melakukan penggerebekan sebuah indekos. Sabu disembunyikan di kamar tidurnya dengan balutan kain putih. 

"Dia dapat dari Tarakan, rencananya barang itu mau diantarkan ke seseorang yang masih kita dalami identitasnya," jelas Kapolres, Rabu (08/06) siang. 

Kedua tersangka dipastikan akan berlebaran di balik jeruji besi Mapolres Kutim guna penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat keduanya dengan pasal 112 dan atau 114 UU Narkotika 35/ 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara atau seumur hidup. 

Sementara dari pantauan media ini, kedua tersangka yang dihadapkan ke awak media secara bersamaan tampak irit bicara. Sesekali menunduk, keduanya kompak mengaku menyesal telah terlibat dalam tindak peredaran sabu. 

 

Reporter : Nirwana    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0