EKPOSKALTIM, Kutim- Menanggapi penetapan aturan baru Pemkab Kutai Timur terhadap Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim ditanggapi positif Sekretaris Komisi A DPRD Kutim Bidang Pemerintahan Agusriansyah Ridwan.
Agus mengatakan, langkah yang diambil Pemkab Kutim sudah tepat. Apalagi dalam penetapan aturan tersebut, para TK2D diberi kesempatan jangka waktu selama 3 bulan untuk mengurus KTP Kutim. Yang terhitung sejak Maret hingga Juni mendatang.
“Dari DPRD mendukung program pemerintah tersebut. Pastinya, aturan ini mempunyai tujuan. Agar para pegawai TK2D maupun PNS lebih merasa ia sebagai orang asli Kutim,” ujarnya, Rabu (23/03).
Banyaknya pegawai di lingkungan pemkab yang berdomisili di kota lain menurut Agus sangat tepat aturan tersebut ditetapkan pemerintah.
Namun, Agus kembali menyarankan pemerintah wajib memberikan kesempatan perpanjangan waktu pengurusan apabila nantinya masih ada TK2D yang belum selesai pada waktu yang ditentukan.
“Banyak yang sudah mengabdi di Kutim bertahun-tahun. Walaupun mereka bukan orang Kutim, saya berharap ini langkah awal saja. Nanti masih bisa diberi kesempatan waktu untuk mengurus KTP Kutim,” ujarnya. (adv)

